Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis 3 Eks Kacab Bank Riau Kepri di Perkara Perbankan

Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis 3 Eks Kacab Bank Riau Kepri di Perkara Perbankan
Jum'at, 08 Oktober 2021 07:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam perkara tindak pidana perbankan dengan terdakwa, yakni tiga orang kepala cabang Bank Riau Kepri langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa kasus penerimaan fee dari penyaluran asuransi kredit aneka guna sebesar 10 persen, yakni Hefrizal, Mayjafri dan Nurcahya Agung Nugraha dipimpin oleh Dahlan. Sidang ini dibuka oleh Dahlan pukul 14.45 WIB, Kamis (7/10) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dahlan bersama dua orang hakim anggota, yakni Estiyono dan Tommy Manik pertama kalinya membacakan putusan terhadap terdakwa Hefrizal, yakni mantan kepala cabang BRK di Taluk Kuantan, Kuantan Singingi.

Ketua majelis hakim Dahlan menyatakan terdakwa Hefrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menerima, menyetujui untuk menerima suatu imbalan atas fasilitas kredit untuk kepentingan pribadinya secara berlanjut dengan memperhatikan ketentuan pasal 49 ayat 2 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap dahlan saat membacakan putusan.

Usai membacakan putusan terhadap terdakwa Hefrizal, Dahlan berujar, jika tidak sependapat atas putusan tersebut supaya penasehat hukum dan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan banding.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan berkonsultasi dengan kliennya dan pikir – pikir terlebih dahulu. Sedangkan JPU menyatakan bahwa mereka akan melakukan banding.

“Terima kasih yang mulia ketua majelis hakim, dalam sidang ini kami menyatakan banding,” ujar tim jaksa dari Kejati Riau.

Dahlan pun melanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Mayjafri dan Nurcahya Agung Nugraha. Putusannya tetap sama, yakni menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp100 juta terhadap kepala cabang BRK di Tembilahan dan Bagan Batu itu.

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak pidana perbankan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketika ditemui usai sidang, tim jaksa dari Kejati Riau ini enggan berkomentar mengenai alasan soal pihaknya akan melakukan upaya banding. Mereka menyarankan agar awak koran online ini bertanya langsung kepada humas Kejati Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Riau (Penkum dan Humas) Kejati Riau yang berhasil di hubungi, Kamis (7/10), mengatakan bahwa alasan tim JPU melakukan upaya banding adalah terkait putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu selama 4 tahun penjara. Selain itu, putusan tersebut juga dinilai lebih rendah dari ancaman minimal pidananya, yaitu sekurang-kurangnya 3 tahun.

“Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum, yaitu 4 tahun, dan lebih rendah dari ancaman minimal pidananya yaitu sekurang-kurangnya 3 tahun,” ujarnya. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww