Seorang Warga Bagansinembah Rokan Hilir Diamankan Polisi di Depan Kedai Kopi

Seorang Warga Bagansinembah Rokan Hilir Diamankan Polisi di Depan Kedai Kopi
Kamis, 07 Oktober 2021 11:37 WIB

ROHIL, POTRETNEWS.com — Kasus penyalahgunaan Narkoba di Rohil, seorang pria diamankan oleh Polsek Bagan Sinembah. Pria yang diduga pengedar sabu tersebut ditangkap di depan sebuah warung kopi.

Pria yang diringkus ini bernama Ropinus Siregar (42), bekerja sebagai buruh dan tinggal di Jalan Lintas Riau - Sumut Perbatasan Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

Dirinya mengatakan terduga pelaku diringkus pada Senin (4/0/2021) sore bersama dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,85 gram, melansir Tribunnews.com.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah," ungkapnya.

Dari tangan terduga pelaku juga diamankan 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat sebanyak 12 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dari saku belakang sebelah kanan celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka.

"Kemudian tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu adalah milik tersangka yang dibeli dari seseorang laki-laki bernama Simorangkir, yang mana tersangka mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual /diedarkan,'" jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, lagi.

"Atas kejadian itu terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening sedang kosong dan 1 helai celana panjang jeans warna biru, atau berat totalnya seberat 1,85 gram, barang bukti sabu tadi di amankan di Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Tes urine Tersangka juga dilakukan dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine.

"Dalam hal tersebut ianya dituduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww