Pelaut dari Rengat Riau Jadi Korban Pencurian yang Dilakukan Sepasang Kekasih di Manado

Pelaut dari Rengat Riau Jadi Korban Pencurian yang Dilakukan Sepasang Kekasih di Manado

Kapolsek saat menggelar Konferensi Pers terkait Curanmor dan Curanik

Kamis, 07 Oktober 2021 17:33 WIB

BITUNG, POTRETNEWS.com — Tim gabungan Polda Sulut dan Polres Bitung berhasil menangkap dua pasang kekasih yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian barang elektronik (Curanik).

Dua pasang kekasih itu adalah RMW alias Rocky (19) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario Kota Manado dengan pacarnya, AAL (17) warga Politeknik Kecamatan Mapanget Kota Manado dan AT alias Andre (22) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario Kota Manado dengan pacarnya AM (17) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Kedua pasang kekasih itu ditangkap, Selasa (05/10/2021) di dua lokasi berbeda di Kota Manado atas laporan dari salah satu anak buah kapal bernama Dody Novrian warga Jalan Kuantan Timur Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat Provinsi Riau.

“Pengungkapan dan penangkapan para tersangka hasil kolaborasi Tim Maleo Polda Sulut dengan Tim Tarsius Presisi Polsek Aertembaga,” kata Kapolsek Aertembaga, Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK SIK saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (07/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula saat sang pelaut menghubungi AM melalui aplikasi MiChat, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, Kamis (30/09/2021), melansir Beritamanado.com.

Lewat obrolan WhatsApp, Dody sepakat untuk bertemu dengan AM dan membuka kamar di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Aertembaga.

“Korban datang ke hotel menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vario Tecno warna biru DB 3018 AN,” katanya.

Keduanya, lanjut Gian, kemudian check in dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sesuai kesepakatan di aplikasi MiChat serta WhatsApp. Diduga kelelahan usai berhubungan badan, pelaut asal Riau ini tertidur pulas dan kesempatan itu digunakan AM mengambil dompet, handphone serta kunci motor yang ada di atas meja kamar hotel.

Tidak hanya itu, AM kemudian memanggil temannya AAL yang menunggu di luar kamar serta menghubungi pacarnya Andre agar datang menjemputnya menggunakan mobil.

“Pacar AM tidak datang sendiri, ikut juga Rocky yang merupakan pacar AAL,” katanya.

Setelah berada di luar kamar, kunci motor diserahkan AM ke Andre, kemudian kunci itu diberikan ke Rocky dan dibawa kabut ke Kota Manado.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Sub Pasal 362 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, diantaranya satu unit kendaraan roda dua jenis Vario Tecno125 warna biru hitam, satu unit handphone samsung A105 warna hitam dan satu buah handphone Y125 warna biru.

Sempat Miras

Sementara itu, AM sendiri membantah jika mereka melakukan aksi pencurian terhadap pelaut asal Riau itu. AM mengaku, saat janjian bertemu dengan Dody, ia datang bersama pacarnya, Andre dan AAL serta pacarnya, Rocky.

“Kami diajak Dody untuk miras serta sempat meminta tolong untuk dicarikan sabu-sabu, tapi saya tolak karena tidak tahu harus beli dimana,” kata AM.

Pesta Miras itu kata AM berlangsung dalam satu malam dan Dody tidak tertidur kendati sudah dalam keadaan mabuk.

“Malah saya yang ketiduran sedangkan mereka tetap Miras sampai pagi,” katanya.

Ia juga mengaku, sempat melayani Dody untuk berhubungan badan tapi tak sampai klimaks karena dirinya sudah kesakitan.

“Di WhatsApp, dia (Dody,red) menyanggupi membayar Rp 1 juta untuk layanan dua jam tapi baru memberikan Rp 300 ribu dan menjaminkan dompet, handphone serta kunci motor,” katanya.

Hadir juga dalam Konferensi Pers itu Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho, Wakapolsek Aertembaga, Iptu Agustus Koraag, Kanis Binmas Polsek Aertembaga, Ipda Iwan Setiyabudi dan Penyidik, Aipda Menix Tebi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww