Peringatan buat Mak-Mak yang Nyalakan Lampu Sein Kiri tapi Belok Kanan, Ancaman Hukuman Menanti Anda!

Peringatan buat Mak-Mak yang Nyalakan Lampu Sein Kiri tapi Belok Kanan, Ancaman Hukuman Menanti Anda!

Emak-emak mengendarai sepeda motor menyalakan lampu sein kiri tapi terlihat berhenti di jalur akan ke arah kanan.

Senin, 04 Oktober 2021 11:20 WIB

POTRETNEWS.com — Sudah menjadi kewajiban bagi pengendara, untuk menghidupkan lampu isyarat saat akan berbelok. Jangan lagi kita sampai lupa, apalagi salah menghidupkan, seperti yang sering dilakukan emak-emak. Hidupkan sein kanan belok kiri atau sebaliknya sudah menjadi ciri khas emak-emak berkendara motor.

Namun, bila pengendara tidak menghidupkan lampu sein saat belok akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Setiap pengguna kendaran bermotor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.Aturan tersebut biasanya dibuat untuk menjaga keselamatan berkendara.

Selama ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur. Bahkan ada yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan. Padahal, keberadaan lampu sein tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja. Tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.

“Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya pada pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,”

Kemudian dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu reting pada saat berbelok akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” melansir Tribunnews.com.

Sedangkan, dalam pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww