Oknum Pegawai BUMN di Batam Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP Berusia 12 Tahun hingga Hamil

Oknum Pegawai BUMN di Batam Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP Berusia 12 Tahun hingga Hamil

Gambar hanya ilustrasi

Jum'at, 01 Oktober 2021 07:13 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Seorang oknum pejabat pertamina di Pulau Sambau, Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, saat ini korban yang merupakan warga Batam hamil dan melahirkan. Namun, bayi yang berada dalam kandungan korban tidak bisa diselamatkan. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang saat dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku sudah diamankan oleh tim Macan Barelang Polresta Barelang.

Sejauh ini pelaku juga sudah mengakui perbuatan tak pantas tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah meniduri korban hingga berkali-kali. Setiap melakukan tindakan asusila tersebut, pegawai BUMN ini selalu memberikan jajan sebesar Rp 300 ribu kepada korban.

Berkenalan saat acara fashion show

Dikutip dari Surya, TNM pelaku pencabulan kepada penyidik megatakan kalau dirinya kenal dengan korban saat menghadiri acara Fashion Show pada Februari tahun 2021 lalu. Ketika itu, pelaku melihat korban dengan wajah cantik dan langsung tertarik untuk mendekati korban.

Pelaku mencoba berbagai cara untuk bisa mendapatkan nomor HP Korban. Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan nomor HP korban dari resepsionis Hotel tempat korban menginap. Kemudian pelaku merayu korban dan mengajak obrolan ke arah hubungan intim layaknya orang dewasa. Dengan iming-iming imbalan uang, akhirnya pelaku berhasil mengambil keperawanan korban. Bahkan, hampir tiap minggu mereka melakukan hubungan terlarang. Akibat perbuatannya tersebut, korban hamil anak pelaku.

"Dari pengakuan korban kalau yang ingin menggugurkan anak tersebut adalah si korban. Pelaku hanya memberikan uang saja," sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.

Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya, melansir Tribunnews.com.

Didesak Orangtua

Menurut Reza, kasus ini terbongkar setelah korban didesak oleh orang tuanya untuk mengakui siapa orang yang sudah menghamilinya. Apalagi, korban sudah ketahuan hamil oleh kedua orangtuanya. Setelah didesak, akhirnya korban membuat pengakuan kalau seorang pria paro baya yang sudah punya keluarga yang melakukan perbuatan tersebut. Tidak terima dengan hal tersebut, akhirnya orangtua korban membuat laporan Polisi ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww