Napi Narkoba Ini Sempat Kabur dari Lapas Dibantu Tahanan Lain, Kini Keduanya Dipindahkan ke Nusakambangan

Napi Narkoba Ini Sempat Kabur dari Lapas Dibantu Tahanan Lain, Kini Keduanya Dipindahkan ke Nusakambangan
Jum'at, 01 Oktober 2021 16:35 WIB

POTRETNEWS.com — Bandar narkoba Saleh Kurap bersama tahanan pendamping (tamping) berinisial U yang membantunya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Nusakambangan.

"Iya betul," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat saat dihubungi Jumat (1/10/2021).

Farhan menambahkan, Saleh Kurap bersama U telah diberangkatkan menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, Saleh Kurap, bandar narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, sempat melarikan diri. Farhan menegaskan, pihaknya segera memindahkan Saleh Kurap ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan jika nanti tertangkap..

“Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengatensi hal ini, jika tertangkap, Saleh Kurap akan dikirim ke Nusakambangan,” ungkapnya.

Saleh Kurap kabur pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah hampir satu bulan menghilang, Saleh Kurap akhirnya ditangkap petugas, Kamis (30/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Petugas menangkap Saleh Kurap di sekitar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat mengatakan, Saleh Kurap berhasil melarikan diri dari sel tahanan setelah dibantu seorang warga binaan lain berinisial U yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping).

“Sosok U ini adalah tamping. Hukumannya tinggal dua tahun lagi, dan ia menjadi tamping,” kata Farhan kepada wartawan, Kamis siang.

Sebagai informasi, tamping adalah warga binaan yang dipercaya dan dipekerjakan untuk melatih keterampilan warga binaan lainnya dan juga membantu pekerjaan petugas sehari-hari.Meski begitu, berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019, tamping dilarang membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, teknis, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Menurut Farhan, warga binaan yang berstatus sebagai tamping gerak-geriknya diperlonggar, sehingga punya keleluasan bergerak dan tahu banyak tentang situasi serta titik lemah lapas.

“Kita tidak tahu adanya niat pelarian dan yang pasti si U ini menjadi tamping atau pembantu pegawai. Jadi si U ada keleluasan bergerak, dari situlah dia memanfaatkan kelemahan dari petugas,” ucap Farhan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww