Mafia Tanah Pekanbaru Ditangkap Polisi Sumut, Diduga Menipu Warga Medan Rp315 Juta dengan Modus Agrowisata di Palas

Mafia Tanah Pekanbaru Ditangkap Polisi Sumut, Diduga Menipu Warga Medan Rp315 Juta dengan Modus Agrowisata di Palas

Pelapor Achmad Kusnan dan advokat berdiskusi untuk langkah berikutnya/MEDANBISNIS.com

Jum'at, 01 Oktober 2021 18:40 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mendapat apresiasi usai menangkap tersangka penipuan, Sujono dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Ungkapan apresiasi ini disampaikan salah seorang korban, Achmad Kusnan. Ia menegaskan bahwa tersangka disebut-sebut merupakan mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru, Riau.

"Saya sangat mengapresiasi kepolisian karena telah menangkap Sujono. Saya apresiasi Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapoldasu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Jahtanras, dan Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora," kata Achmad Kusnan, Jumat (1/10/2021) sore.

Dikatakan pelapor, bahwa insiden dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020. Di saat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama.

"Jadi, saat itu, Sujono ini hampir setiap bulan datang ke Medan. Dia menawarkan dan bercerita dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekanbaru seluas 150-200 hektare dia minta agar saya menjadi fatnernya dan kerjasama. Saya minta bantuan dana untuk kepengurusan surat surat dan sewa alat berat. Di saat itu juga dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektar," ucap Kusnan yang menjadi pelapor ini.

Dalam perjalanan, korban terus mengejar janji itu. Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya.

"Namun dia menghindar, katanya masih proses. Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan, waktu saya tidak ke Pekanbaru dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang, dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia, minta Rp 50 juta, saya kirim. Total uang saya kepadanya sekira Rp 315 juta," ungkapnya.

Karena terus menghindar, ia pun meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya, sehingga dia membuat laporan ke Mapolda Sumut sesuai dengan nomor laporan STTLP Nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021, melansir medanbisnis.com.

"Karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerjasama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga Polri yang Presisi semakin jaya," tutur Kusnan, yang menduga bahwa tersangka ini merupakan mafia tanah, sebab ia berani mengakui bahwa dirinya memiliki lahan ratusan hektar yang bukan miliknya.

Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.

"Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan," terangnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww