Home > Berita > Umum

Kopsa M Adukan Masalahnya dengan PTPN V ke KSP Moeldoko

Kopsa M Adukan Masalahnya dengan PTPN V ke KSP Moeldoko
Jum'at, 01 Oktober 2021 08:16 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perwakilan petani dari Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di undang audiensi ke Situation Room Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Kuasa hukum Kopsa M dari Setara Institute, Disna Riantina menyampaikan bahwa pertemuan itu membahas persoalan antara petani Kopsa M dengan mitranya, yaitu PT Perkebunan Nusantara V. Kata Disna, ada 3 hal persoalan yang mereka sampaikan kepada mantan panglima TNI itu. Di antaranya, terkait hutang petani, kebun gagal, dan kriminalisasi yang dialami oleh petani.

“Alhamdulillah respon dari Bapak Moeldoko sangat baik. Kita berharap mendapatkan jalan keluar setelah adanya pertemuan ini,” ujar Disna kepada potretnews.com saat dihuhungi via whatsapp, Kamis (30/9).

Disna berujar, setelah adanya pertemuan dengan Kepala KSP tersebut, mereka berharap dalam waktu dekat ini akan ada solusi untuk menyelesaikan persoalan petani Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Sebagaimana diketahui, Antony Hamzah, ketua Kopsa M periode 2016 – 2021, pernah mengungkapkan kepada potretnews.com bahwa ratusan petani dari Kopsa M ini menuntut pertanggungjawaban dari bapak angkatnya, yaitu PTPN V atas lahan kebun mereka yang dinyatakan gagal pada tahun 2017 oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Padahal sejak dari awal pembangunan pada tahun 2005, kebun yang dibangun dengan skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dikelola secara single managemen oleh PTPN V sampai tahun 2017.

Selain kebun dinyatakan gagal, berdasarkan hasil audit fisik kebun pun dinyatakan luasan kebun milik koperasi ini bersisa sekitar 1.400 hektar. Semula lahan yang diserahkan ninik mamak (pemangku masyarakat adat) seluas 4.000 hektar. Dari total 4.000 hektar, 2.000 hektarnya diserahkan kepada Kopsa M untuk dibangunkan kebun sawit dengan melibatkan PTPN V sebagai avalis. Sisannya, diserahkan untuk sosial masyarakat seluas 1.500 hektar dan 500 hektar diserahkan kepada PTPN V untuk dijadikan kebun inti.

Diduga, penyusutan lahan yang terjadi di kebun Kopsa M karena ada oknum PTPN V dan oknum pengurus yang melakukan jual beli lahan kebun koperasi. Sebab, pada pengakuan hutang koperasi di Bank Agro, luas kebun yang di agunkan itu seluas 2.050 hektar.

Lantaran diduga adanya praktik jual beli lahan, pada bulan Mei 2021, petani Kopsa M membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyerobotan tanah seluas 400 hektar. Dalam pelaporannya, petani melaporkan sejumlah pihak PTPN V dan oknum pembeli bahkan salah seorang notaris.

Atas pelaporan itu, pada akhir bulan Agustus 2021 lalu, Tim Satuan Tugas Mafia Tanah dari Bareskrim Polri turun ke Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak atau saksi. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww