Remaja Yatim Piatu Jadi Korban Kekerasan Seksual, Aksi Bejat Terjadi di Areal Kebun Sawit Wilayah Agam

Remaja Yatim Piatu Jadi Korban Kekerasan Seksual, Aksi Bejat Terjadi di Areal Kebun Sawit Wilayah Agam

Gambar hanya ilustrasi

Minggu, 26 September 2021 10:26 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Seorang pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Pasalnya ia telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang gadis. Bahkan untuk melampiaskan hasratnya, ia melakukan pemaksaan dengan melakukan kekerasan. Perbuatan bejat pelaku inisial AS ( 35) kepada remaja yatim piatu N (16) ini terjadi di areal kebun sawit Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat. Korban dipukul pelaku di bagian kepala sehingga mengalami luka lembam.

"Korban tidak mau dan melawan saat diajak mesum. Akhirnya pelaku memukul korban di bagian kepala," kata Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Setelah korban tidak berdaya, kata Muswar, pelaku kemudian menggauli korban secara paksa. Miswar menyebutkan, dari hasil visum didapati luka lembam di bagian kepala dan pada alat vitalnya mengalami luka yang mengeluarkan darah.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja yatim piatu, N (16) dirudapaksa di kebun sawit Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ironisnya, usai diperkosa, korban ditinggal dalam keadaan tanpa busana oleh pelaku AS (35).

"Korban yang merupakan anak yatim piatu dan putus sekolah itu akhirnya ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana dan kemudian warga menolongnya," kata Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi.

Muswar menceritakan, kronologi peristiwa berawal saat korban yang hendak pergi ke Palembayan, Agam, bertemu dengan pelaku di Bukittinggi, Kamis (23/9/2021).

Korban saat itu ditawari bekerja di rumah makan pelaku dengan gaji Rp 200.000 per hari.Korban akhirnya tergiur dan kemudian ikut dengan pelaku. Namun ketika sampai di kebun sawit Tanjung Mutiara, pelaku berhenti dan mengajak korban masuk ke dalam kebun sawit.

"Alasan pelaku karena ingin melihat kebunnya dulu. Namun kenyataannya pelaku membujuk korban untuk mesum," kata Muswar.

Karena korban tidak mau, akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban di bagian kepala beberapa kali.

"Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian menggauli korban," kata Muswar.

Usai merudapaksa, pelaku kemudian kabur dan korban ditinggal dalam keadaan tanpa busana hingga ditemukan warga. Warga kemudian mengantarkan korban ke Polsek Tanjung Mutiara untuk membuat laporan, Kamis (23/9/2021) malam, melansir Tribunnews.com.

"Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap pada Jumat (24/9/2021)," kata Muswar.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww