Sudah 3 Oknum Lurah di Pekanbaru Terjerat Kasus Tanah sejak 2018

Sudah 3 Oknum Lurah di Pekanbaru Terjerat Kasus Tanah sejak 2018
Sabtu, 25 September 2021 08:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kabar tertangkapnya Lurah Tirta Siak karena kasus pungli membuat publik teringat kasus serupa. Ternyata sejak tahun 2018 sudah 3 oknum lurah terjerat kasus tanah. Oknum Lurah Tirta Siak berinisial AN terpaksa berurusan dengan polisi hingga dikabarkan ditangkap pihak berwajib. Ada dugaan ia terlibat pungli dalam pengurusan surat tanah. Oknum lurah di Kecamatan Payung Sekaki itu menjadi lurah ketiga yang terjerat kasua hukum.

Data Tribunpekanbaru.com, sebelumnya ada dua lurah yang terjerat kasus hukum sejak 2018 silam. Ada HS, oknum mantan Lurah Lurah Sidomulyo Barat yang terjerat hukum pada Maret 2021 lalu. HS diduga terlibat kasus pengurusan tanah.

Kemudian, ada juga RA yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau pada November 2018 silam. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menghormati proses hukum yang dijalani oknum lurah itu. Ia menegaskan bahwa oknum pejabat yang tersangkut hukum juga terancam sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bila mereka terbukti melanggar hukum, maka nanti yang bersangkutan juga mendapat sanksi sesuai undang-undang ASN," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/9/2021).

Jamil mengungkapkan sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kota. Mereka harus menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.

"Mereka harus melayani masyarakat sepenuh hati hindari adanya gratifikasi atau apa pun manya," tegasnya.

Sekdako Pekanbaru Hormati Proses Hukum Lurah Tirta Siak

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya oknum lurah yang kembali terjerat hukum. M Jamil menegaskan bahwa pemerintah kota menghormati proses hukum oknum lurah tersebut.

"Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan, kita ikuti proses tersebut," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Jamil mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh pejabat, lurah dan camat di lingkungan pemerintah kota. Mereka jangan sampai tersangkut masalah hukum. Dirinya mengingatkan agar lurah dan camat jangan membebani masyarakat dengan pungutan. Ia juga memberi peringatan kepada para pejabat yang bertugas di sektor pelayanan publik.

"Seharusnya menyenangkan hati masyarakat. Jangan membebani masyarakat," paparnya.

Jamil menilai pejabat yang tersangkut hukum tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ulah segelintir oknum bisa berimbas ke jajaran pemerintah kota. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww