Home > Berita > Umum

Jalan Kaki Satu Jam Susuri Sungai dan Perbukitan, BBKSDA Riau Melepasliarkan Ular Piton Sepanjang 9 Meter

Jalan Kaki Satu Jam Susuri Sungai dan Perbukitan, BBKSDA Riau Melepasliarkan Ular Piton Sepanjang 9 Meter

Pelepasliaran ular piton ke hutan konservasi di Riau. Kredit: ANTARA/HO- Balai Besar KSDA Riau

Rabu, 22 September 2021 13:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan ular piton sepanjang lebih dari sembilan meter berusia 30 tahun dengan berat 120 kilogram ke kawasan konservasi yang jauh dari permukiman penduduk.

Untuk melepasliarkan ular sanca batik yang memiliki nama lain Malayopython reticulatus atau Python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar satu jam.

"Kendati diguyur hujan tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya," kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu, 22 September 2021, melansir Tempo.co.

Dia mengatakan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular piton hasil penyelamatan seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolahnya, pada Selasa, 21 September 2021, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ia menyebutkan, jika ular itu tidak diselamatkan maka ular itu akan dibunuh oleh warga yang ketakutan karena ukurannya yang sangat besar. Amar dan keluarganya telah mendapatkan kabar sebelumnya bahwa ada ular di perkebunan warga dan kemudian berinisiatif untuk memindahkan ular itu ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk.

Amar bersama saudaranya yang pecinta reptil segera melakukan penyelamatan dan ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Ular itu kemudian segera dilepasliarkan ke habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk.

"Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," kata Hartono.

Pelaksana Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu, mengatakan ular piton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun demikian dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya peraturan baru," kata Hutajulu.

Aturan tersebut, kata Hutajulu, berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau pengambilan yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun nonappendiks CITES.

Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, kata Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar. "Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," kata Hutajulu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww