Home > Berita > Umum

Terima Aduan dari Petani, Komnas HAM Janji Tindak Lanjuti Persoalan Kopsa M dengan PTPN V

Terima Aduan dari Petani, Komnas HAM Janji Tindak Lanjuti Persoalan Kopsa M dengan PTPN V
Selasa, 21 September 2021 13:41 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menerima pengaduan dari perwakilan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalanbaru, Siak Hulu, Kampar, Riau, atas kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara V.

Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dari kuasa hukum petani Kopsa M, yaitu Setara Institute pada Senin (20/9/2021).

“Iya, kemarin kami menerima aduan dari Setara Institute terkait persoalan petani Kopsa M dengan PTPN V,” kata Choirul Anam saat di hubungi potretnews.com, Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan keterangan pengadu, Anam menyampaikan bahwa petani Kopsa M kini mengalami kriminalisasi dari sejumlah pihak, khususnya dari Kepolisian. Dimana saat ini dua orang petani Kopsa M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar melalui laporan yang dibuat oleh PTPN V atas tuduhan menggelapkan barang.

“Kita akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut khususnya kepada pihak kepolsian terkait pengaduan kriminalisasi,” pungkasnya.

Selain akan mendalami bentuk kriminalisasi yang diterima petani Kopsa M, Komnas HAM juga akan mendalami peristiwa PTPN V yang diduga mengabaikan pemenuhan hak para petani atas bahan pangan yang layak dengan membiarkan kebun sawit yang dibangun oleh PTPN V dengan pola KKPA itu dinyatakan gagal.

Kemudian lembaga perlindungan HAM ini juga akan mendalami terkait aduan petani mengenai dugaan mark-up yang dilakukan PTPN V atas biaya pembangunan kebun Kopsa M pada tahun 2005 oleh PTPN V yang berdampak pada kemiskinan para petani.

Atas polemik antara petani dengan PTPN V ini, Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM memberikan perhatian terhadap persoalan Kopsa M yang beranggotakan 997 orang Petani dan 120 orang pengurus koperasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua petani Kopsa M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar atas laporan dari pihak PTPN V bernama Roni Desfar pada Rabu (1/9) malam. Kemudian Polres Kampar pada Kamis (2/9) pagi menetapkan petani atas nama Kiki Islamy selaku supir pengangkut buah koperasi sebagai tersangka. Lalu, pada Selasa (7/9), Polres Kampar kembali menetapkan tersangka satu lagi, yakni petugas keamanan atau security di kebun Kopsa M bernama Samsul Bahri

Kejadian ini bermula ketika PTPN V menolak penjualan buah sawit milik Kopsa M, pada 28 Agustus sampai 2 Semptember 2021. Penyebab penolakan ini diketahui karena PTPN V tidak menerima buah yang menggunakan surat pengantar barang (PB) atas nama Kopsa M yang dipimpin oleh Antony Hamzah. Meskipun Antony adalah pengurus yang sah periode 2016 – 2021.

Dikarenakan PTPN V menolak penjualan buah Kopsa M, akhirnya mobil pengangkut buah mereka memutar arah balik dan berencana akan dijual ke pihak lain. Sebab jika tidak dijual langsung, buah sawit mereka akan busuk atau tidak laku dijual.

Namun ketika mobil angkutan buah mereka sudah keluar dari PKS PTPN V, ada sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengurus koperasi mencegat mobil tersebut. Kemudian truk bermuatan sawit milik koperasi itu digelandang ke Polsek Perhentianraja, Kampar.

Dari informasi yang diterima dari kuasa hukum petani Kopsa M, setelah mencegat dan menggelandang mobil pengangkut buah sawit milik Kopsa M ke Polsek Perhentian Raja, pihak yang mencegat tersebut ingin membuat laporan ke Polsek. Akan tetapi pihak Polsek tidak mau menerima laporan itu atau ditolak.

Setelah ditolak oleh Polsek, akhirnya masalah ini ditangani oleh Polres Kampar. Lalu truk yang bermuatan sawit milik Kopsa M itu kembali digelandang ke Polres Kampar. Di sanalah baru ada pihak PTPN V yang membuat laporan atas dugaan penggelapan buah dan penahanan serta penetapan tersangka.

Salah satu kuasa hukum petani Kopsa M dari Tim Advokasi Keadilan Agraria – Setara Institute, Disna Riantina mengungkapkan bahwa ada hal yang aneh atas kejadian itu atau sebagai upaya kriminalisasi dari PTPN V terhadap petani.

Disna mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan, sebab penetapan tersangka berlangsung hanya kurang dari 24 jam.

Selain itu, hal aneh lainnya juga diungkapkan Disna, bahwa setelah adanya laporan dan penetapan tersangka pada 2 September 2021, PTPN V kembali menerima buah sawit yang menggunakan PB atas nama Kopsa M yang dipimpin oleh Antony Hamzah dari tanggal 3 – 9 September 2021. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww