Mengaku sebagai Kanit Narkoba Polres Pelalawan, Pemulung di Riau Tipu Warga Rp382 Juta lewat WA
![]() |
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto (Dok. Istimewa |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Seorang pemulung asal Siak, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan Rp 382 juta. Pria berinisial NR (43) itu mengaku sebagai Kepala Unit Narkoba II Polres Pelalawan kepada korban. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan penipuan diduga terjadi pada September 2020. Saat itu, keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.
"Pertama kali korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook dengan NR. Sejak perkenalan pelaku mengaku polisi," ucap Gunar kepada wartawan, Senin (20/9/2021), melansir Detik.com.NR disebut mengaku sebagai polisi dan berdinas di Polres Pelalawan dengan pangkat Ipda. Gunar menyebut NR mengaku menjabat Kanit II Narkoba. Sejak perkenalan, keduanya lebih sering berhubungan melalui aplikasi WhatsApp. NR diduga meminjam uang dengan alasan untuk keperluan proyek di salah satu perusahaan."Pelaku berjanji akan kembalikan uang itu secepatnya. Uang tersebut dipinjam sama pelaku secara bertahap mulai September 2020 sampai Juni 2021 dan seluruh uang dipinjam lebih kurang Rp 382 juta," ucap Gunar.Dia menyebut NR berjanji mengembalikan uang jika uang dari proyek di perusahaan sudah cair. NR juga disebut mengaku berjanji menjual tanah untuk mengembalikan dana tersebut.Akham Sophian

























