Diduga Selewengkan 3.000 Alat Rapitd Test padahal Harusnya Gratis, Kadiskes Meranti Riau Ditangkap Polisi

Diduga Selewengkan 3.000 Alat Rapitd Test padahal Harusnya Gratis, Kadiskes Meranti Riau Ditangkap Polisi
Senin, 20 September 2021 10:06 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial MH. Penangkapan terhadap MH dilakukan atas dugaan kasus korupsi bantuan alat rapid test Covid-19. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MH dilakukan pada Jumat (17/9/2021), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Agung saat diwawancarai wartawan di Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Senin (20/9/2021), melansir Kompas.com.

Agung menjelaskan, MH menilap barang milik negara berupa alat rapid test Covid-19 sebanyak 3.000 unit. Padahal, alat kesehatan itu mestinya diperuntukkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung.

Lalu, alat kesehatan itu sebagian sudah distribusikan, tetapi sebagian dijual kepada masyarakat di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka menyelewengkan bantuan alat rapid test dan dijual di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi. Sebagian memang sudah ada yang didistribusikan secara gratis, dan sebagian dikomersialkan," kata Agung.

Pihaknya mengaku saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara. Dijual dengan harga Rp 150.000Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, Kadinkes Kepulauan Meranti ditangkap atas laporan dari masyarakat.

Pelaku diketahui menjual alat rapid test yang semestinya untuk didistribusikan secara gratis ke masyarakat melalui fasilitas kesehatan. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti, tetapi kelanjutannya diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," kata Ferry saat diwawancarai Kompas.com, Senin.

Ferry mengatakan, pelaku menjual alat rapid test dari kliniknya dengan harga Rp 150.000 per unit. Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan menjual alat rapid test untuk kepentingan pribadi," jelas Ferry.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww