Home > Berita > Umum

Mantan Pramugari Dianiaya Suami gara-gara Pinjol, padahal Pelaku Hanya Kasih Uang Rp500 Ribu per Bulan

Mantan Pramugari Dianiaya Suami gara-gara Pinjol, padahal Pelaku Hanya Kasih Uang Rp500 Ribu per Bulan
Minggu, 19 September 2021 13:23 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Seorang mantan pramugari berinisial CLK di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam, melansir Tribunnews.com.

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu. Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipi saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,""Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda. Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya. Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Akhirnya ia ersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal. Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, HAB membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu. Selain itu, sekaitan soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap. Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut. Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.

Setelah persidangan selesai, CLK terlihat histeris melihat suaminya. Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.

"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww