”Anak Hantu” Ditangkap Polisi karena Kasus Pencurian Motor di Kepulauan Meranti Riau

”Anak Hantu” Ditangkap Polisi karena Kasus Pencurian Motor di Kepulauan Meranti Riau
Sabtu, 18 September 2021 10:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — AN alias Anak Hantu tak berkutik ketika ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti di Riau atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pria berusia 38 tahun ini mencuri satu unit sepeda motor. Adapun hasil curiannya itu ditukar dengan narkotika jenis sabu untuk dipakai pribadi. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (15/9/2021), di rumahnya di Jalan Manggis, Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.

"Pelaku AN alias Anak Hantu mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus 2021 lalu. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021),melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan, pelaku mencuri satu unit sepeda motor bebek berikut STNK dan satu unit handphone. Hasil curian itu, ditukar oleh pelaku dengan sabu kepada kakak beradik berinisial MH (41) laki-laki dan TY (37) perempuan, warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

"Jadi, barang bukti sepeda motor dan handphone hasil curian ini ditukar pelaku dengan sabu seberat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," ungkap Andi.

Petugas selanjutnya bergerak untuk menangkap kedua penadah, HM dan TY hingga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Mayang Sari. Kepada polisi, dua bersaudara ini mengatakan jika barang bukti telah dijual kepada seorang pria di Desa Pelantai berinisial W, yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

"Tersangka HM dan TY ini juga menjual sepeda motor dengan cara tukar tambah dengan narkotika jenis sabu," kata Andi.

Petugas, sambung Andi, melakukan penggeledahan di rumah HM dan TY, serta ditemukan empat unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut diduga hasil curian, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Petugas selanjutnya mengejar pelaku DPO, yakni W di kediamannya di Desa Pelantai. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri.

"Hasil penggeledahan di rumah W, tim menemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah di rubah warna oleh pelaku," sebut Andi.

Tidak hanya itu, kata dia, di rumah tersebut juga ditemukan tiga paket kecil sabu dan dua buah alat hisap sabu di bawah kasur adik kandung W, berinisial DN. DN dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke kantor polisi.

"Tiga tersangka, AN alias Anak Hantu, MH dan TY serta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan DN dan barang bukti sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," tutup Andi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww