Home > Berita > Umum

Dikejar-kejar Pinjol Ilegal padahal tak Meminjam? Ini Tips dari OJK

Dikejar-kejar Pinjol Ilegal padahal tak Meminjam? Ini Tips dari OJK
Kamis, 16 September 2021 11:45 WIB

POTRETNEWS.com — Tak merasa pinjam tapi dikejar-kejar pinjol? ini tips dari OJK dalam menghadapi pinjol ilegal. Akses layanan pinjaman online (pinjol) dari layanan teknologi keuangan (fintech) memang memberikan kemudahan. Hanya bermodalkan ponsel pintar dan internet, kamu bisa dapat pinjaman dana instan ke rekening tanpa jaminan. Namun apa yang harus dilakukan jika kita tidak merasa meminjam tapi malah ditagih oleh pinjol ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghadapi penagih pinjaman online (pinjol) sementara kita sedang tidak melakukan pinjaman. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal,melansir Tribunnews.com.

Pertama adalah blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat dan jaga keamanan data pribadi.Hindari mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber tidak jelas. Jika pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA, disarankan langsung hapus, blokir dan jangan hiraukan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sementara itu, kini makin marak layanan pinjol ilegal yang hadir mengiming-imingi masyarakat dengan tawaran menggiurkan namun belakangan mencekik karena termasuk ilegal atau abal-abal. Makin banyak orang terjerat penipuan dari pinjol abal-abal.Tak sedikit korban yang merasa dengan bunga dan denda yang mencekik, utang dibuat tak lunas-lunas dengan berbagai tipuan.

Bahkan sering terdengar kabar korban pinjol mengakhiri hidupnya sendiri karena tak tahan dibebani utang yang makin menumpuk.

Apa saja ciri-ciri pinjol abal-abal? Kenali dan waspada sebelum memutuskan menerima tawaran pinjol ilegal.

1. Tawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi

Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah. Caranya dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.Jika Anda mendapat pesan pribadi yang menawarkan layanan pinjaman dari nomor pribadi, alamat email, atau akun media sosial tak dikenal (bukan kontak resmi perusahaan fintech), kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.

2. Syarat Terlalu Gampang

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit. Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair. Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal. Aplikasi pinjol legal dan resmi pasti sudah memiliki Standard of Procedure (SOP) untuk keperluan verifikasi dan penilaian profil calon nasabah.

Calon nasabah akan diminta menyiapkan berbagai dokumen, misalnya, e-KTP, NPWP atau slip gaji. Selain itu, proses verifikasi layanan pinjaman legal umumnya dilakukan melalui aplikasi resmi.

3. Minta Data Pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, serta nomor rekening.Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank, dengan dalih mempercepat pencairan dana.Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan. Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.

4. Manipulasi Secara Psikologis

Pinjol ilegal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik, dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu. Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi. Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.

5. Pelunasan Pinjaman ke Rekening Pribadi

Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah untuk melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi. Hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal. Setiap layanan pinjol resmi akan menawarkan metode pembayaran resmi melalui rekening atas nama perusahaan. Karena itu, penting untuk mengetahui metode pembayaran yang ditawarkan saat akan mengajukan pinjol.

6. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

Tentunya, dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut. Karena itu, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email, hingga website perusahaan.Oh ya, akun media sosial pinjol legal umumnya telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengecek media sosial dari perusahaan fintech tersebut terlebih dahulu.

7. Tidak Punya Nomor Sertifikasi OJK

Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww