Setahun Diburu Jaksa Terkait Penyelewengan Dana BOS, Wanita Mantan Kepala SD Ditangkap di Persembunyiannya

Setahun Diburu Jaksa Terkait Penyelewengan Dana BOS, Wanita Mantan Kepala SD Ditangkap di Persembunyiannya

ND (56) oknum mantan kepala SD 79 Palembang yang sempat buron selama hampir satu tahun, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (14/9/2021) malam.

Rabu, 15 September 2021 10:30 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Seorang perempuan berinisial ND (56) yang sudah buron selama hampir satu tahun berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Kota Palembang, Selasa (14/9/2021) malam.

ND buron setelah diduga melakukan penyelewengan dana BOS saat menjabat Kepala SDN 79 Kota Palembang. Perempuan paruh baya itu di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin-Sumatera Selatan. Petugas kemudian membawa ND ke Kejari Kota Palembang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Dengan menutupi wajah menggunakan kain yang dikenakannya, ND berjalan cepat seraya menghindari awak media di Gedung Kejari Palembang. Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait mengatakan, ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Kota Palembang, tahun anggaran 2019.

"Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.450 juta," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, ND terancam dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya pada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Palembang," ujar Budi.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh oleh Kejari Palembang, dana Bos SDN 79 Kota Palembang bersumber dari APBN Triwulan II dan III, sebesar Rp 560.640 juta.Sedangkan dana Bos APBD Triwulan II sebesar Rp 40.440 juta, tahun anggaran 2019.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, ND Sempat menjadi Kepala sekolah SDN 114 Palembang.Namun ia dilaporkan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang. Tindakan itu dilakukan lantaran ND diduga meminta uang Rp.500 ribu pada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 Palembang.

Dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam. Buron 13 Tahun Saat Ditangkap Pakai Kursi RodaMantan anggota DPRD Garut ini 13 tahun menjadi buronan. Kini, Dia akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (9/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Adalah Misbach Somantri.

Dia ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri Garut di kediamannya. Diketahui dirinya kabur usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2001-2004 Kabupaten Garut.Sebelumnya, ia sempat menjalani persidangan.Namanya tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama dengan belasan rekan-rekannya yang lain, dikutip Tribunnews dari putusan.mahkamahagung.go.id.

Misbach dan rekannya sesama anggota DPRD Garut, saat itu divonis empat tahun penjara. Pria kelahiran 4 Mei 1945 ini merupakan anggota DPRD Garut periode 2001-2004 fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).Kini usia Misbach tak lagi muda, dirinya berusia 76 tahun saat ditangkap. Saat ditangkap, Misbach harus dibantu kursi roda untuk bisa berjalan. Dikutip dari TribunJabar.id, selama 13 tahun lamanya Misbach diketahui berada di luar Garut.

Kemudian saat Kejari Garut menerima informasi bahwa Misbach sedang berada di Garut, proses penangkapan pun dilakukan.Kajari Garut Neva Sari Susanti membenarkan hal tersebut. Neva menjelaskan Misbach dulunya terlibat kasus korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2001-2004 lalu. Misbach dan rekannya diketahui merugikan negara hingga Rp 6 miliar.

"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi," ujarnya saat diwawancarai awak media Kamis malam.

Saat mengetahui Misbach berada di Garut, Tim Kasi Intel yang dipimpin oleh Slamet Haryadi pun bergegas melakukan pengintaian.Misbach pun akhirnya bisa ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pangatikan, Garut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww