Oknum ASN Biro Umum Nekat Curi Kulkas Milik Kantornya

Oknum ASN Biro Umum Nekat Curi Kulkas Milik Kantornya

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 15 September 2021 15:11 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Pencurian dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, Sumatera Selatan. Dia nekat mencuri kulkas milik kantornya. Oknum ASN itu seorang pria berinisial HN alias Opin. Dalam melancarkan aksinya, HN tidak sendirian.

Ia dibantu oleh tenaga honorer bernama Teddy Saputra. Kini Teddy sudah berhasil diamankan Polsek Ilir Timur I. Sedangkan Opin masih diburu oleh pihak kepolisian.

Awal kasus

Kedua pelaku mencuri kulkas di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Sumsel pada Rabu (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, lokasi kejadian sepi lantaran jam pulang kerja.

Modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan finger print yang memudahkan akses bagi kedua tersangka. Tersangka Teddy berperan sebagai pengawas situasi. Pelaku Opin yang bisa membuka pintu melalui finger print dirinya, sedangkan pelaku Teddy mengawasi situasi.Mereka mengaku pada penjaga di sana bahwa lemari es ini milik mereka dan akan dibawa keluar kantor.

Pelaku ditangkap

Kasus ini awalnya berhasil diungkap oleh Satpol PP Pemprov Sumsel. Teddy berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Ilir Timur I. Pelaku terbukti melakukan kejahatan berdasarkan bukti rekaman CCTV.

"Barang buktinya yang ketahuan cuma kulkas, itupun sudah mereka jual," ujar Kasat Pol Sumsel, Aris Saputra.

Aris melanjutkan, pihaknya mengambil langkah hukum dengan pelaporkan pelaku ke polisian.

"Tentunya kita tidak ingin kejadian seperti ini kembali terulang. Disini juga kita imbau supaya tidak ada yang mencontoh perbuatan itu karena sudah pasti akan ditindak tegas," ujarnya.

Kata polisi

Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, didampingi Waka Polsek Iptu Marselinus Pati dan Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari memberi keterangan terkait kasus ini. Ia membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku Teddy. Sedangkan Opin masih dalam pengejaran.

"Kami tangkap tersangka ini Minggu malam. Keduanya kerja sama dalam pencurian sebuah lemari es."

"Yang kami tangkap ini statusnya honorer sementara DPO yang masih dikejar adalah ASN yang masih aktif, " kata AKP Ginanjar, dikutip dari TribunSumsel.

Pengakuan pelaku

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan total kerugian yang dialami korban senilai Rp 3,5 juta. Sedangkan, dari keterangan tersangka Teddy, ia dan Opin menjual kulkas tersebut seharga Rp 1,5 juta, melansir Tribunnews.com.

"Uangnya kami bagi dua. Saya cuma dapat jatah Rp 400 ribu, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," kata Teddy.

Ia mengaku tersangka Opin lah yang mengajak mencuri lemari es dari Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel.

"Kejadiannya pagi, Opin yang ajak mengambil kulkas saat kantor lagi sepi," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww