Komplotan Rampok ATM Rp775 Juta di Rokan Hulu Dibekuk di Sumbar, Jakarta, dan Jatim

Komplotan Rampok ATM Rp775 Juta di Rokan Hulu Dibekuk di Sumbar, Jakarta, dan Jatim

Jajaran Polda Riau dan Polres Rohul memperlihatkan barang bukti pelaku curas Rp775 juta di Rohul/ANTARA

Selasa, 14 September 2021 14:23 WIB

AGAM, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia senilai Rp 775 juta di Kecamatan Rambah Hilir, dikutip dari Antara.

“Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku adalah RS yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (14/9).

Pelaku diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan ditangkap pada 6 September 2021. Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021, melansir Jawapos.com.

Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir. Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB tertangkap di Jawa Timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp 254 juta serta satu mobil untuk beraksi.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada 31 Agustus 2021. Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.

Pelaku mengatakan kepada Danil bahwa pimpinan sudah menunggu di mobil. Lalu korban menuju mobil, tapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.

Setelah situasi sudah aman, korban dipaksa untuk buka mesin ATM. Para pelaku lalu mengambil uang lalu mengikat korban. Danil lalu diturunkan di sebuah jembatan sebelum para pelaku melarikan diri. Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp 130 juta dan tiga lainnya Rp180 juta. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww