Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Cukai Bintan

Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Cukai Bintan
Selasa, 14 September 2021 11:35 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Kasus ini telah menjerat Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka.

"Hari ini (14/9) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Selain itu KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono; Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Keempat saksi itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8), melansir Detik.com.

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar," kata Alex.

Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww