Pelakunya Masih Misterius, Perambahan Hutan Masih Terjadi di Bengkalis
![]() |
Perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis yang pernah diungkap Reskrimsus Polda Riau/LIPUTAN6.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perambahan hutan terus terjadi di Riau, baik itu dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan. Penindakan terus dilakukan namun mengubah hutan menjadi perkebunan secara ilegal terus berlangsung. Dugaan perambahan hutan kali ini terjadi di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis. Kayu-kayu penjaga ekosistem itu ditebang lalu lahannya disulap menjadi perkebunan sawit.
Kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini berdasarkan laporan laporan masyarakat sekitar ke penegak hukum beberapa waktu lalu.Dalam laporannya, masyarakat menyebut ada perusahaan perkebunan, PT PAA, diduga membuka kebun dalam kawasan hutan. Korporasi ini juga diduga menjual ataupun menerima hasil dari kawasan hutan.Pelapor menduga aktivitas ini bertentangan dengan Pasal 37 dan atau Pasal 92 ayat 2 poin a juncto Pasal 93 ayat 3 poin a, b dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Sejumlah petinggi perusahaan telah dipanggil oleh penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Hanya saja petinggi itu mengabaikan panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK tak menampik pihaknya mengusut dugaan berkebun di kawasan hutan itu."Masih dalam penyelidikan," kata Sunarto, Sabtu siang, 11 September 2021, melansir liputan6.com.Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan menyebut telah memanggil Direktur PT PAA dan Kepala TU korporasi perkebunan ini pada 9 September. Hanya saja keduanya tidak datang. Ferry mengatakan akan memanggil ulang direktur berinisial ES dan Kepala TU inisial RN itu.Akham Sophian

























