Home > Berita > Umum

Minat Kaum Perempuan Pelalawan Jadi Kades Minim, Cuma 2 yang Daftar dari 61 Desa yang Gelar Pilkades

Minat Kaum Perempuan Pelalawan Jadi Kades Minim, Cuma 2 yang Daftar dari 61 Desa yang Gelar Pilkades
Minggu, 12 September 2021 10:12 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — Cuma ada 2 bakal calon kades perempuan dari 61 desa yang gelar Pilkades di Pelalawan. Puluhan bakal calon (balon) kepala desa (kades) di Kabupaten Pelalawan Riau mulai mengurus dan melengkapi persyaratan. Mereka akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 mendatang, melansir Tribunnews.com.

Pilkades 2021 digelar pada 17 November mendatang yang diikuti oleh 61 desa di Pelalawan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memulai tahapan Pilkades dengan mengumumkan persyaratan dalam pencalonan kades. Panitia Pilkades di masing-masing desa kembali diaktifkan untuk menjalankan tahapan tersebut. Pendaftaran balon Kades akan dibuka pada tanggal 18 sampai 26 September mendatang.

"Para balon Kades mendaftar kepada panitia Pilkades yang telah dibentuk di desa masing-masing. Panitia sudah dibekali petunjuk teknis terkait Pilkades," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, Minggu (12/09/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Novri Wahyudi menjelaskan, partisipasi kaum perempuan ikut dalam Pilkades serentak kali ini masih sangat rendah. Berdasarkan informasi yang diterima DPMD, sampai saat ini masih dua orang balon kades perempuan yang bertarung pada pesta demokrasi di tingkat desa itu. Yakni di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan dan Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui. Sedangkan di 59 desa lainnya belum ada muncul balon Kades wanita.

"Peran dan keikutsertaan perempuan dalam Pilkades ini sangat minim. Kita ingin mendorong kader-kader pemimpin di Pelalawan tinggi. Penilaian juga untuk tingkat nasional," ucap Novri Wahyudi.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi para balon kades adalah:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada TYME

2. Berpegang teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta mempertahankan keutuhan NKRI

3. Ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, dan Sarjana

4. Akta kelahiran

5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kades

6. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

7. Kartu Keluarga (KK)

8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) bawah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

9. Surat keterangan bebas narkoba dari BNNK

10. Berbadan sehat dari RSUD Selasih Pelalawan

11. Keterangan balon kades tidak pernah menjabat Kades selama tiga kali mas jabatan.

12. Bebas temuan dari Inspektorat Pelalawan, khusus calon yang berasal dari kades, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara

13. Bagi ASN juga harus ada surat izin mencalonkan diri sebagai cakades dari Bupati Pelalawan.

14. Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersedia mengundurkan diri yang dimuat dalam surat pernyataan.

15. Setiap berkas yang dimaksud hari disertakan aslinya dan fotokopi legalisir minimal 3 atau 4 lembar.

Digelar 17 November 2021

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Hari pencoblosan Pilkades Serentak telah ditetapkan pada tanggal 17 November mendatang. Adapun peserta Pilkades serentak sebanyak 61 desa dari total 104 desa yang ada di Pelalawan.

Desa yang ikut Pilkades serentak ini merupakan kepala desa (kades) yang telah berakhir masa jabatannya berasal dari 12 kecamatan. DPMD telah memulai tahapan pilkades sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Tahapannya sudah kita mulai lagi sekarang. Pencoblosan sudah ditetapkan pak bupati pada 17 November," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi.

Novri menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di Pelalawan tidak dipengaruhi oleh penundaan yang disampaikan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Sebab tahapan yang ditunda yakni pengambilan nomor urut, kampanye, serta pencoblosan sampai awal Oktober nanti. Padahal dari jadwal dan tahapan Pilkades di Pelalawan yang ditetapkan, tiga tahapan tersebut terlaksana pada pertengahan Oktober. Ia menyebutkan, proses pendaftaran bakal calon (balon) Kades dibuka pada tanggal 18 sampai 26 September untuk gelombang pertama.

Namun jika ada perpanjangan, pihaknya akan kembali memperpanjang masa pendaftaran balon kades. Calon peserta Pilkades di setiap desa mendaftar kepada panitia pemilihan yang telah dibentuk sebelumnya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi semua panitia yang sudah kita bentuk diaktifkan kembali, setelah kemarin sempat vakum karena adanya penundaan," kata Sekretaris DPMD ini.

Setiap Balon Kades harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan DPMD agar lolos sebagai calon kades dalam pesta demokrasi tingkat desa ini. Segala informasi yang dibutuhkan balon kades bisa didapatkan dari panitia Pilkades atau DPMD, agar tidak terjadi kesalahan pemahaman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww