Kejati Riau belum Kunjung Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Siak, meski Sudah Setahun Diusut

Kejati Riau belum Kunjung Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Siak, meski Sudah Setahun Diusut
Sabtu, 11 September 2021 16:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. Kasus ini juga sudah sejak lama ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun sejak mulai ditangani pada pertengahan 2020 lalu dan sudah bergulir selama setahun, sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini jaksa penyidik masih mencari alat bukti dalam perkara ini. "Masih proses penyidikan mencari alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkapnya, Sabtu (11/9/2021).

Dipaparkannya, dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan tersangka. Menurut Raharjo, penyidikan bisa dibilang tuntas jika penyidik sudah menemukan alat bukti. Saat ditanyai apakah jaksa penyidik sudah menemukan calon tersangka dalam perkara ini, Raharjo hanya menjawab singkat dengan jawaban serupa sebelumnya.

"Masih proses penyidikan mencari alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tutur Raharjo.

Mulai Juni 2021, jaksa penyidik turun ke Kabupaten Siak untuk meminta keterangan penerima bansos. Namun, pemeriksaan masih terus berlanjut, termasuk saksi-saksi lainnya.Penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Hal ini dikarenakan, jaksa memerlukan waktu yang cukup panjang, lantaran banyaknya jumlah saksi yang harus diperiksa. Belum lagi setelah ini, harus dilakukan proses penghitungan kerugian negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.Seperti Yan Prana Jaya, selaku mantan Sekda Provinsi Riau yang juga sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus korupsi anggaran rutin Bappeda Siak.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos ini, Yan Prana diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar. Diantaranya Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra Gunawan saat ini merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak. Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak. Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar, melansir Tribunnews.com.

Komisi III DPR RI juga ikut menyoroti soal kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Dimana sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak, Riau
wwwwww