Belum Nikmati Sabu yang Dipesan dari Pekanbaru, Ibu Rumah Tangga Sudah Diringkus Polisi

Belum Nikmati Sabu yang Dipesan dari Pekanbaru, Ibu Rumah Tangga Sudah Diringkus Polisi
Jum'at, 10 September 2021 20:03 WIB

BELOPA, POTRETNEWS.com — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus personel Polres Luwu. IRT tersebut berinisial RU (38), warga Walenrang. Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membeberkan pengungkapan kasus ini.

Agus mengatakan, kasus ini bermula dari informasi warga. Apabila ada warga yang kerap transaksi sabu di wilayahnya. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman dari luar daerah.

"Kita menerima laporan bahwa pelaku RU menerima paket barang dari Provinsi Pekanbaru Riau melalui jasa pengiriman barang," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (10/9/2021), melansir Tribunnews.com.

"Pelaku sendiri menjemput barang di kantor jasa pengiriman," tuturnya.

Agus menambahkan, pelaku memesan barang dengan cara mentransfer uang ke rekening pemilik barang. Kemudian pemilik barang mengirim menggunakan jasa pengiriman.

"Dalam kemasan tersebut berisi dua dos dan berisi dua pasta gigi yang diselipkan didalamnya paket sabu dibalut pembungkus almunium foil," tuturnya.

Dari hasil pendalaman dan interogasi bahwa pelaku sudah beberapa kali mendapatkan kiriman paket serupa.

"Dengan jasa pengiriman yang sama dengan menjemput barang seorang diri," terang Agus.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu dos paket kiriman. Dua bungkus saset plastik berisi sabu dengan berat kotor 52,54 gram. Juga empat lembar resi bukti transfer bank dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau pidana serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Adapun orang-orang yang terlibat masih kita dalami," kata Agus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww