Gara-gara Ahli Hukum Perbankan dari Jaksa tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan Fee Asuransi yang Menjerat 3 Kacab Bank Kepri Ditunda

Gara-gara Ahli Hukum Perbankan dari Jaksa tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan <i>Fee</i> Asuransi yang Menjerat 3 Kacab Bank Kepri Ditunda
Kamis, 09 September 2021 18:37 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus penerimaan fee asuransi dengan terdakwa 3 orang mantan kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) hari ini, Kamis (9/9/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum perbankan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, sidang ditunda karena ahli belum bisa hadir.

Sidang yang berlangsung di Ruang Soebakti PN Pekanbaru ini dilaksanakan secara virtual. Sidang itu dipimpin oleh Dahlan selaku Ketua majelis hakim. Dahlan juga ditemani dua orang hakim anggota yakni Estiono dan Tommy Manik .

“Sidang tidak bisa dilanjutkan, karena ahli belum bisa hadir,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan pantauan potretnews.com, pihak kuasa hukum terdakwa dan JPU memang tidak hadir dalam sidang itu. Meskipun hakim sudah hadir.

Seharusnya hari ini, Kamis (9/9), ahli hukum perbankan akan dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan atas perkara tindak pidana perbankan yang menjerat mantan kepala cabang BRK. Hal ini disampaikan hakim pada sidang sebelumnya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ada 3 orang mantan kepala cabang BRK yang terjerat dalam kasus tindak pidana perbankan atas penerimaan fee sebesar 10 persen dari Dicky Vera Soebasdianto selaku Busines Development Officer (BOD) PT Global Risk Managemen (GRM). Di antaranya, Nur Cahya Agung Nugraha Pimpinan Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Mayjafri Pimpinan Cabang BRK Tembilahan dan Hefrizal Pimpinan Cabang BRK Taluk Kuantan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum perbankan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 September 2021. ***

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww