Home > Berita > Umum

Seluruh Kabupaten/Kota di Riau Terapkan PPKM Level 3

Seluruh Kabupaten/Kota di Riau Terapkan PPKM Level 3
Selasa, 07 September 2021 19:12 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali dari 7 sampai 20 September 2021. Hal ini diatur untuk menekan penyebaran virus covid-19.

Sedangkan untuk seluruh kabupaten/kota yang berada di Provinsi Riau menerapkan pemberlakuan PPKM level 3. Khsusunya Kota Pekanbaru yang menerapkan PPKM level 3, dimana sebelumnya daerah ini menerapkan PPKM level 4, namun pemberlakuan itu resmi berakhir pada Senin, 6 September 2021.

“PPKM di Provinsi Riau turun menjadi level 3, khususnya Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya Kota Pekanbaru memberlakukan PPKM level 4,” kata Mimi kepada potretnews.com, Selasa (7/9/2021).

Meskipun turun menjadi level 3, kata dia, Kota Pekanbaru dan daerah lainnya yang berada di Provinsi Riau harus tetap berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

“Harus tetap berpedoman pada instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021. Didalam instruksi itu mengatur pelaksanaan dan ketentuan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen kriteria level 3,” ujarnya.

Mengacu pada instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen kriteria level 3 dilaksanakan dengan berbagai ketentuan.

Salah satunya mengatur pelaksanaan pembelajaran. Dalam instruksi ini disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," sebutnya.

Aturan ini membuat pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Mimi juga menjelaskan aturan yang ada didalam instruksi Mendagri itu yang mengatur pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen secara Work From Home (WFH).

"Secara WFH 75 persen, sedangkan 25 persen secara Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” pungkasnya.

Kemudian Mimi terus mengingatkan kepada masyarakat di Riau agar tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face Shield tanpa menggunakan masker. ***

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww