Home > Berita > Umum

Menteri BUMN Diminta Segera Bertindak untuk Selesaikan Persoalan 997 Petani Kopsa M di Kampar

Menteri BUMN Diminta Segera Bertindak untuk Selesaikan Persoalan 997 Petani Kopsa M di Kampar
Selasa, 07 September 2021 08:16 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua Setara Institute Hendardi meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera bertindak memberikan perintah kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) untuk menghentikan perilaku bisnis yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat.

Tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu, Hendardi juga meminta Erick Thohir agar mendukung upaya-upaya 997 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M)di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, yang sedang memperjuangkan hak-haknya berupa lahan yang dirampas lebih dari 10 tahun.

“Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V. Erick Thohir bisa menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara,” ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 6 September 2021.

Kata Hendardi, saat ini PTPN V terus melakukan upaya penyerangan terhadap Petani Kopsa M. Upaya serangan dari PTPN V diduga akibat daripada ketika mitranya itu melalui Tim Advokasi Keadilan Agraria – Setara Institute membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai dugaan penyerobotan tanah dan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini akan menjadi pembuka kotak pandora yang memperlihatkan betapa buruk rupanya tata kelola PTPN V selama ini,”

Menurut dia, mungkin selama ini PTPN V tidak pernah terusik, namun setelah adanya laporan dari mitranya ini ke penegak hukum atas kejahatannya di masa lampau, perusahaan plat merah ini terus berupaya melakukan serangan dan kriminalisasi kepada petani Kopsa M. Apalagi Tim Satgas Mafia Tanah dari Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi dalam pada 30 Agustus sampai dengan 3 September 2021 di Kota Pekanbaru.

“Serangan PTPN V terhadap petani berupa tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani. Lalu menyandera dana lebih dari Rp 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V,” sebutnya.

Ia juga menambahkan bahwa PTPN V telah mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal. Kemudian adanya upaya-upaya untuk mengambil alih kantor dan properti milik Kopsa M yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Dan mencoba untuk melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara.

“Tak hanya itu, PTPN V juga menggunakan alat negara untuk memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V. Sudah jelas, bahwa cara-cara yang diperagakan PTPN V adalah cara purba bisnis BUMN sebagaimana dilakukan di masa lalu yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat dan menggunakan alat-alat kekuasaan untuk memproteksi kepentingan bisnisnya. Padahal, BUMN diciptakan untuk membangun negeri, termasuk di dalamnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Maka atas hal itu, Setara Institute mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral, karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M. Sebab mereka berdua ini memiliki hubungan secara keperdataan.

“Pihak-pihak lain agar bersikap profesional dan netral, ini adalah hubungan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan KKPA,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww