Home > Berita > Umum

Cerita Pak Taufan yang Gali 11 Makam Pasien Covid Sendirian, tapi Baru Terima 3 Kali Insentif; Di Kuitansi Tertulis Rp750 Ribu, yang Diterima Rp650 Ribu

Cerita Pak Taufan yang Gali 11 Makam Pasien Covid Sendirian, tapi Baru Terima 3 Kali Insentif; Di Kuitansi Tertulis Rp750 Ribu, yang Diterima Rp650 Ribu

Taufan Putra.

Sabtu, 04 September 2021 13:40 WIB

MALANG, POTRETNEWS.com — Seorang penggali kubur di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Taufan Putra (56) selama pandemi telah menggali makam untuk 11 pasien Covid-19 yang meninggal. Namun ia mengaku belum menerima seluruh insentif yang menjadi haknya.

Sebagi penggali kubur, seharusnya ia menerima insentif Rp 750.000 untuk satu kali pemakaman karena ia melakukannya seorang diri. Ia hanya menerima 3 kali insentif. Dan pernah menerima insentif Rp 650.00 karena dipotong Rp 100.000 untuk alasan administrasi.

”Tekennya (kuitansi yang ditandatangani) Rp 750.000 tapi yang dikasih Rp 650.000. Katanya untuk administrasi," kata Taufan di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Jumat (3/9/2021).

Taufan mengatakan, insentif yang dipotong itu merupakan insentif pemakaman keempat yang dilakukannya. Untuk pemakaman keenam dan ketujuh, insentif itu diterima utuh. "Saya terima insentif pertama dipotong oleh petugasnya. Insentif berikutnya ini turun diantar oleh petugas RW, itu utuh Rp 750.000. Itu kuitansinya resmi," katanya.

Sampai saat ini, Taufan belum menerima insentif lagi. Padahal masih ada delapan kali insentif yang harus diterimanya. Ia berharap insentif yang ia terima segera cair karena menjadi haknya sebagai penggali kubur.

"Kalau memang itu hak saya, ya dikasihkan. Kerjaan saya kan berat. Kalau ada (makam) yang ambles, saya yang perbaiki. Tapi hak saya tidak dikasihkan," kata Taufan yang juga merupakan juru kunci di TPU tersebut, dilansir dari tribunnews.com .

Ia sendiri menggali makam Covid-19 antara 29 Juli 2020 hingga 6 Juli 2021. Sementara itu dalam laporan Malang Corruption Watch (MCW) ada dugaan penyelewengan terjadi karena para penggali kubur belum menerima insentif sesuai dengan jumlah yang seharusnya mereka terima.

Dugaan itu berdasarkan hasil penelusuran sejak Juni hingga Agustus Tim riset MCW mengambil sampel di dua lokasi pemakaman, yakni tempat pemakaman di LA Sucipto dan di Plaosan Barat.

Di pemakaman LA Sucipto, dana insentif seharusnya diberikan sebanyak Rp22,5 juta. Namun, para penggali kubur hanya menerima Rp3 juta. Sementara untuk pemakaman di Plaosan Barat, dari yang semestinya Rp8.250.000, baru diterima Rp2.150.000.

Sesuai aturan, insentif pemakaman Covid-19 sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali proses pemakaman. Dana insentif itu dibagi dua, yaitu Rp 750.000 untuk tim penggali kubur dan Rp 750.000 untuk tim yang memakamkan. Data itu menjadi dasar MCW untuk menyebut bahwa ada dugaan pungli dana insentif pemakaman di Kota Malang.

"Nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktivitas penggalian kubur yang ia lakukan," kata Tim Riset MCW, Miri Pariyas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Wali Kota Malang bantah ada penggelapan
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan jika insentif pemakaman Covid-19 belum cair. "Tidak ada yang namanya penggelapan. Sampai saat ini belum dibayar itu karena belum dicairkan dananya," kata Sutiaji usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Sutiaji mengatakan, insentif periode Mei hingga Agustus 2021 masih dalam proses pencairan. Sedangkan kasus Taufan sudah terjadi sejak tahun lalu.

Sutiaji mengatakan, insentif pemakaman Covid-19 yang belum cair sejak Mei 2021 senilai sekitar Rp 2 miliar. "Di meja saya Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, mau dicairkan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian," katanya.

Sutiaji menyebutkan, dana insentif itu belum cair karena terkendala regulasi karena pencairan dana insentif harus berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas kegiatan di lapangan. Berdasarkan LPJ tersebut, besaran dana insentif bisa dicairkan. "Selama ini belum dapat semua. Bukan penggelapan memang belum dicairkan," katanya.

Sutiaji berjanji akan tegas jika ada pejabatnya yang melakukan penggelapan terhadap dana Covid-19. Sutiaji berjanji tidak akan mentolerir jika ada pejabatnya yang melakukan penggelapan terhadap dana Covid-19.

"Sampai ada OPD terkait melakukan penggelapan di masa pandemi ini nanti akan ditindak tegas dan tidak akan dilakukan pendampingan hukum," katanya. Sementara itu Kepala UPT Pemakaman Taqruni Akbar di mutasi di posisi baru sebagai Kasi Trantib Kelurahan Polowijen. Sutiaji membantah mutasi itu akibat dugaan pungli insentif penggali kubur. "Sudah waktunya. Sudah terlalu lama di pemakaman. Kan kasihan," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww