Balai Gakkum sebagai Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Direktur CV BEA Ditunda

Balai Gakkum sebagai Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Direktur CV BEA Ditunda

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Rabu, 01 September 2021 23:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kehutanan, Direktur CV Basit Eshan Abadi, Wilman, hari ini, (Rabu, 1/92021. Sidang praperadilan ini ditunda, lantaran pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera tidak hadir. Kuasa Hukum Direktur CV BEA, Muskarbed Tujuh Delapan mengatakan bahwa pihak Balai Gakkum Jambi tidak hadir sebagai termohon dan telah mengirim surat ke pengadilan untuk meminta sidang tersebut ditunda selama dua pekan.

”Betul, ditunda sampai tanggal 14 September 2021,” kata Kuasa Hukum pemohon, Muskarbed Tujuh Delapan, kepada potretnews.com, Rabu (1/9/2021). Dalam sidang praperadilan, Direktur CV BEA, Wilman menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada 13 Agustus 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK, Alfian Handiman beralasan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini, lantaran pihaknya di Jambi sedang menangani perkara lain.

”Karena perkaranya kemarin di Jambi, jadi rekan-rekan Gakkum di Jambi minta pengunduran sidang prapidnya selama dua pekan, sebab saat ini sedang menangani perkara lain,” kata Alfian.

Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Sedangkan penetapan Wilman sebagai tersangka, hal ini berawal dari operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambo di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari pada 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15.

Hasil dari operasi itu, tim berhasil mengamankan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sekitar 9 meter kubik. Setelah mengamankan barang bukti tersebut, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, ditambah pemeriksaan Sawmill milik CV BEA di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww