3 Pengusaha Perumahan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp7,9 Miliar
![]() |
Rilis kasus pencucian uang oleh pengusaha Kepri. |
KEPRI, POTRETNEWS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kepulauan Riau menetapkan tiga pengusaha developer sebagai tersangka. Ketiga pengusaha tersebut jadi tersangka atas keterlibatan pencucian uang kredit Rp7,9 miliar.
Ketiga pengusaha adalah FD (45), RS (47), dan HA (39). Mereka diamankan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2017."Kasus ini terjadi pada 2017. Ini kasus lama yang berawal dari keterlibatan pihak perbankan," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Wadirsus AKBP Nugroho Setiawan, Rabu (1/9/2021).Golden mengatakan kasus ini melibatkan kepala cabang bank pelat merah berinisial TR. Bahkan TR sudah divonis dan dijatuhi pidana selama 8 tahun atas kasus tindak pidana perbankan.Tidak berhenti di kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya. Tindak pidana itu pencucian uang atau money laundry. "Tersangka FD dan RS adalah pemilik CV GKL, yang bergerak di bidang developer dan tersangka HA adalah pengusaha bidang roti dan alat elektronik," katanya.Akham Sophian

























