Motor Wanita di Pekanbaru Ini Dibawa Kabur Teman yang Diajaknya Belanja, Niat Jahat Pelaku Muncul saat Menunggu di Parkiran

Motor Wanita di Pekanbaru Ini Dibawa Kabur Teman yang Diajaknya Belanja, Niat Jahat Pelaku Muncul saat Menunggu di Parkiran
Selasa, 31 Agustus 2021 18:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tak cuma sekali, cewek di Pekanbaru Riau embat motor, hasil kejahatan dijual murah lewat perantara yang juga cewek. Aksi keduanya terhenti saat dibekuk polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, menangkap dua orang wanita yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru. Kedua wanita itu masing-masing berinisial UIS alias Uci (38) dan PM alias Pita (28). Pelaku utama adalah tersangka Uci. Ia diketahui beraksi pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Ketika itu, ia menemani korban, Indah Damayanti (52) berbelanja ke Pasar Kodim dengan sepeda motor korban. Tersangka Uci yang mengendarai motor, sedangkan korban duduk di boncengan. Sesampainya di pasar, korban pun pergi berbelanja kebutuhan. Sementara tersangka tetap berada di atas sepeda motor korban. Niat jahat tersangka Uci pun muncul. Ia lalu membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan atas laporan korban. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Uci, bersama rekannya tersangka Pita. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka Uci sudah 3 kali beraksi.

Ia juga merupakan residivis atas kasus yang sama. Rata-rata yang diambil sepeda motor jenis matic. Sepeda motor hasil curian, dijual tersangka Uci lewat perantara tersangka Pita, kepada seorang penadah, pria berinisal JK alias Jefri (32).

"Sepeda motor curian dijual Rp1 juta sampai Rp3 juta," kata Kompol Dany, didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Loviko, Selasa (31/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Para tersangka dipaparkan Kapolsek, untuk pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHP. Sedangkan penadah, dijerat Pasal 480 KUHP. Tersangka Uci, bahkan diketahui juga pengguna narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww