Home > Berita > Umum

Beredar Surat Berlogo PT Dutapalma Nusantara Minta Sejumlah Warga Kuansing Lepaskan Lahan dengan Ganti Rugi Rp70 Juta per Hektar

Beredar Surat Berlogo PT Dutapalma Nusantara Minta Sejumlah Warga Kuansing Lepaskan Lahan dengan Ganti Rugi Rp70 Juta per Hektar
Senin, 30 Agustus 2021 21:15 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Meskipun ditengah badai pandemi Covid-19, konflik lahan terus terjadi di Indonesia. Misalnya saja di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, sejumlah masyarakat desa yang berada di “Kota Jalur” itu berkonflik lahan dengan Group Darmex.

Sengketa tanah di Desa Banjarbenai, Kecamatan Benai, Kuansing, bermula dari tanah yang berisikan kebun dan di miliki warga dari turun temurun. Namun, keharmonisan hidup masyarakat setempat selama puluhan tahun, tiba-tiba terusik oleh klaim PT Duta Palma Nusantara, melalui surat Estate Manager, Ahmad Fauzi.

Kepala Desa Banjarbenai, Edi Sapri mengatakan bahwa lahan milik masyarakat yang diklaim oleh PT DPN sudah ada sejak berpuluh – puluh tahun, bahkan kemungkinan sudah ada sejak di zaman Belanda.

“Lahan kebun milik masyarakat ini sudah lama ada, jauh sebelum adanya perusahaan Group Darmex,” kata Kades Banjarbenai, Edi Sapri kepada potretnews.com, Senin (30/8/2021).

Kata dia, sudah lama masyarakat berkebun di lokasi itu sebelum di klaim oleh PT DPN. Kemudian lahan tersebut diakuinya bahwa warganya memiliki lahan itu secara turun temurun.

Tak hanya Warga Desa Banjarbenai, diketahui ada belasan desa lagi di Kuansing yang saat ini sedang berkonflik dengan perusahaan Group Darmex itu.

Berdasarkan informasi yang diterima potretnews.com, Group Darmex melalui anak perusahaannya itu memberikan ultimatum kepada masyarakat melalui surat dengan nomor 344/DPN-1/VII/2021, perihal pemberitahuan.

Mengacu pada surat yang ditandatangi Estate Manager dan Human Resource Developmen (HRD) yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2021, menghimbau masyarakat agar melepaskan lahan garapannya di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. DPN dengan cara proses ganti rugi.

Surat yang terkesan memaksa ini menyebutkan sebagai tindak lanjut internal momerandum dengan nomor 063/M/DPN/VIII/2021, perihal pengamanan asset perusahaan.

Ada 3 permintaan perusahaan kepada masyarakat yang disebutkan dalam surat itu. Di antaranya, soal biaya ganti rugi tanah beserta tanam tumbuh atas areal garapan masyarakat (Okupasi) sebesar Rp70 juta per hektar. Kemudian proses ganti rugi pada areal garapan masyarakat (Okupasi) wajib diselesaikan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.

Selanjutnya, apabila sampai dengan tanggal tersebut penggarap lahan masih belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa melakukan penutupan terhadap semua akses yang bukan merupakan jalan umum.

Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kabupaten Kuansing Membahas Konflik Lahan dengan PT Duta Palma Nusantara

Sejumlah Kepala Desa dari beberapa kecamatan di Kuansing, bersama tokoh masyarakat melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Senin (30/8), guna membahas persoalan sengketa lahan dan surat ultimatum yang dilayangkan oleh PT DPN kepada masyarakat.

“Iya, tadi kami diundang RDP oleh Komisi II DPRD. Tak hanya saya saja yang hadir, ada belasan Kades dari beberapa kecamatan juga hadir bersama tokoh masyarakatnya untuk membahas konflik lahan dengan PT DPN ini,” kata Kades Banjarbenai, Edi Sapri

Namun, kata dia pihak PT DPN tidak hadir dalam RDP itu. “Tak satupun pihak perusahaan hadir, padahal yang hadir ada perwakilan dari Bupati yaitu Asisten I dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir, akhirnya ia dan beberapa Kepala Desa bersama Komisi II DPRD berinisiatif mendatangi kantor PT DPN.

“Kami mendatangi kantor PT DPN bersama anggota DPRD Kuansing. Itupun hampir dua jam kami menunggu pihak perusahaan di kantor PT DPN. Dan akhirnya, Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan datang menemui kami,” imbuhnya.

Edi berujar, bahwa mereka bersama Komisi II DPRD Kuansing meminta PT DPN untuk mencabut surat ultimatum yang dikeluarkan oleh anak perusahaan Group Darmex itu. Kemudian tidak akan melakukan pemutusan akses. Akan tetapi, KTU PT DPN tak bisa mengambil kebijakan apa-apa atas tuntutan dari masyarakat.

Edi mengungkapkan bahwa untuk desanya ada sekitar 21 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki lahan dengan total seluas 105,5 hektar bertahan untuk tidak mau menjual lahannya atau diganti rugi oleh anak perusahaan Group Darmex itu.

“Kurang lebih 105 hektar, itu milik 21 KK dari masyarakat Desa Banjarbenai. Mereka itu yang sampai kini bertahan untuk tidak mau menjual lahannya dengan cara diganti rugi oleh PT DPN,” pungkasnya.

Saat ini potretnews.com mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, khususnya pihak manajemen PT Duta Palma Nusantara guna mempertanyakan surat ultimatum mereka yang meminta masyarakat untuk melakukan pengosongan lahan pada Selasa, 31 Agustus 2021. ***

Kategori : Umum, Kuansing
wwwwww