Berdalih Sudah Lama Ditinggal Meninggal oleh Istri, Bapak Ini Nodai Putri Sendiri

Berdalih Sudah Lama Ditinggal Meninggal oleh Istri, Bapak Ini Nodai Putri Sendiri

Gambar hanya ilustrasi

Minggu, 29 Agustus 2021 13:22 WIB

MUSI BANYUASIN, POTRETNEWS.com — Entah setan mana yang sudah merasuki DW hingga tega berbuat keji pada anak kandungnya. Aksi biadab yang dilakukan seorang ayah di salah satu desa Kabupaten Musi Banyuasin (muba) ini sudah keterlaluan. Pelaku berinisial DW (45) ini tega nodia anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku pun hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba usai diamankan di Polres Muba. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin,SH.MH, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu.

"Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," ujarnya saat memberikn keterangan pers kepada awak media, Minggu (29/8/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui hubungan terlarang tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021, melansir Tribunnews.com.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali," tambahnya.

Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

"Korban takut melapor karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp100.000. Hingga korban mengalami trauma lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya," terangnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww