Tiga Mobil Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp1,37 Miliar Ditangkap di Karimun

Tiga Mobil Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp1,37 Miliar Ditangkap di Karimun

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 27 Agustus 2021 09:17 WIB

KARIMUN, POTRETNEWS.com — Tim Patroli Bea Cukai (BC) Karimun, Kepulauan Riau, menangkap tiga unit mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 1,37 miliar dengan potensi kerugian negara untuk sektor cukai sebesar Rp 639,9 juta, melansir Republika.co.id.

Rokok yang berhasil disita sebanyak 896 ribu batang merek H&D Red sigaret kretek mesin (SKM) dan 300 ribu batang rokok merek H&D Lightsigaret putih mesin (SPM).

"Penangkapan ini berawal ketika tim surveillance mendapat informasi akan ada kegiatan pemasukan rokok ilegal di salah satu dermaga daerah Kolong, Kabupaten Karimun, Sabtu (21/8)," kata Kepala Seksi PLI KPPBC TMPB Tanjung Balai Karimun, Winarto melalui siaran pers tertulis, Kamis (26/8).

Tim selanjutnya melakukan pendalaman informasi dan menemukan ciri-ciri khusus, yakni lokasi berada di dermaga daerah Kolong, Jalan A Yani, Sungai Lakam, persisnya di belakang Toko Siang Malam akan ada truk nomor polisi BP 9001 DY. Kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 Wib, Selasa (24/8), dan pukul 20.10 Wib truk tiba di lokasi dermaga.

"Truk langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal. Saat itu terlihat kotak-kotak berlapis plastik hitam," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim langsung melaporkan informasi itu kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50 Wib, truk bergerak meninggalkan dermaga dan diikuti terus oleh tim surveillance. Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB didapati truk berhenti di gudang komplek pertokoan di Jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.

Menurut Winarto setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut. Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penindakan terhadap truk dan memeriksa gudang. Hasilnya ditemukan lagi truk dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA oleh tim penindakan.

"Tiga truk pembawa rokok ilegal ini rencananya akan menyelundupkan barang kena cukai," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan isi muatan tiga truk tersebut didapati kotak-kotak berlapis plastik hitam berupa rokok polos merek H&D Red dan H&D Light. Truk dan rokok selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Diperkiraan nilai barang (rokok) sebesar Rp 1,37 miliar dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp 639,9 juta," papar Winarto.

Penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi Covid-19. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww