Home > Berita > Umum

Daerah Berstatus PPKM Level 1 hingga 3 Didorong Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Daerah Berstatus PPKM Level 1 hingga 3 Didorong Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kamis, 26 Agustus 2021 11:28 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Utamanya, di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri meminta kepala dinas pendidikan berkoordinasi dengan bupati/wali kota hingga gubernur. Kepala dinas harus bisa meyakinkan pentingnya PTM terbatas.

"Kepala dinas bisa berkoordinasi dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk bisa menyampaikan pentingnya PTM terbatas," kata Jumeri dalam webinar sosialisasi Program Sekolah Penggerak (PSP), Kamis, 26 Agustus 2021, melansir medcom.id.

Jumeri mengatakan koordinasi langsung dengan pimpinan kepala daerah dirasa perlu. Sebab, menurut Jumeri, saat ini PTM terbatas malah terhambat karena izin dari Satuan Tugas (Satgas) covid-19.

"Tolong didorong karena banyak (PPKM) level satu sampai tiga masih belum bisa memulai pembelajaran tatap muka dan sebagian besar karena belum ada izin dari satgas Pemda setempat," lanjut Jumeri.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi zona PPKM level satu sampai tiga untuk tak melaksanakan PTM terbatas. Apalagi PTM terbatas merupakan opsi wajib ketika guru dan tenaga kependidikan di satu sekolah telah mendapatkan vaksinasi covid-19 seluruhnya.

"Anak-anak kita menunggu (PTM terbatas) dan kita ingin segera mengatasi memitigasi risiko learning loss yang dihadapi anak-anak kita," tuturnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut masih ada 12 Pemda dalam lingkup PPKM level 1-3 yang masih melarang PTM terbatas. Nadiem bahkan hingga meminta bantuan anggota DPR untuk mendorong Pemda memberikan izin PTM terbatas.

"Ada berapa daerah nih Bapak Ibu Komisi X (DPR RI) tolong bantunannya, ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas. Dilarang oleh Pemdanya padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya," kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, dikutip Rabu, 25 Agustus 2021.

Adapun 12 Pemda itu diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Sulawesi Utara. Selain itu, Pemerintah Kota Serang, dan Pemprov Gorontalo juga melarang adanya PTM terbatas.

Selanjutnya, Pemda yang turut melarang PTM terbatas ialah, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tenggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan. Kemudian Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulung Bawang dan Pemkab Mesuji. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww