Sidang Lanjutan Dugaan Suap Fee Asuransi yang Menyeret 3 Eks Kepala Cabang Bank Riau Kepri Digelar Besok

Sidang Lanjutan Dugaan Suap <i>Fee</i> Asuransi yang Menyeret 3 Eks Kepala Cabang Bank Riau Kepri Digelar Besok
Rabu, 25 Agustus 2021 19:14 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga terdakwa kasus penerimaan fee dari penyaluran asuransi Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri (BRK) dari PT Global Risk Management (GRM), akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (26/8/2021). Agendanya masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan jadwal sidang diperkiarakan pukul 09.45 WIB.

”Besok jadwal sidangnya kira-kira jam 10 pagi di PN Pekanbaru, dan agendanya masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejati Riau,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous kepada potretnews.com, Rabu (25/8/2021)

Dalam sidang sebelumnya, pada Kamis (19/8), JPU menghadirkan empat saksi. Saksi–saksi ini diperiksa dan didatangkan langsung ke sidang yang digelar di Ruang Soebekti, PN Pekanbaru. Dalam kesaksiannya, Ari Junitra yang merupakan anggota kepolisian sekaligus sebagai pelapor dalam perkara ini. Lewat keterangannya, ia mengungkapkan bahwa hal ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan dalam penyaluran asuransi di BRK.

Kemudian dia bersama tim menyelidiki informasi tersebut. Lalu mereka mendapati adanya fee 10 % yang diterima Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) BRK yang berasal dari kerja sama dengan PT GRM atau penyedia jasa asuransi. Disebutkan, bahwa fee diberikan supaya PT GRM mendapat tambahan nasabah debitur/peminjam kredit aneka guna. Hal itu diperjelas dengan adanya Surat Edaran Direksi BRK Nomor : 035/SE/2017, tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri menyatakan setiap debitur (peminjam) yang melakukan kredit aneka guna di lingkungan bank wajib diasuransi.

Selanjutnya, hakim memanggil dua saksi lain, yakni; Dicky Vera Soebasdianto dan Fahrul Kusuma. Mereka bekerja di PT GRM. Dicky menjabat sebagai Busines Development Officer atau Kepala Cabang untuk wilayah Riau. Ia mengungkapkan bahwa hal itu berawal pada Maret 2018, karena pada bulan itu produksi PT GRM tidak sesuai target, premi atau pendapatan perusahaan dari asuransi tidak bertambah. Ditambah lagi karena Direktur Utama PT GRM memberi target tiap bulannya agar premi perusahaan di Riau harus mendapat Rp 4,5 miliar. Maka untuk mendapatkan target, Dicky mencoba menawarkan fee 5% kepada terdakwa dengan imbalan supaya ditambah lagi jumlah debitur. Namun tidak digubris. Lalu tawaran dinaikan menjadi 7%, namun hal itu juga tidak ditanggapi.

Kemudian pada November 2018 setelah PT GRM menjadi satu-satunya pengelola asuransi di BRK, guna mencapai target dan sekembalinya dari Jakarta setelah berjumpa Rinaldi selaku Dirut PT GRM, tawaran fee naik menjadi 10%, lalu terdakwa menyanggupi permintaan Dicky. Jumlah debitur ditambah. Walhasil, sejak Desember 2018 target perusahaan tercapai.

Dicky menyebut fee 10% tidak hanya dinikmati tiga terdakwa saja, tetapi seluruh kepala cabang, kepala cabang pembantu bahkan ada juga kepala kedai yang turut menerima fee. Ia mengungkapkan bahwa imbalan itu langsung ditransfernya ke rekening masing-masing, khusus tiga terdakwa, dibukakan langsung rekening pada bank; BRI, Panin dan BRK dengan atas nama Dicky. Kemudian ATM nya diberikan kepada tiap terdakwa.

Adapun uang yang diterima oleh terdakwa masing-masing; sebesar Rp 119.879.875 untuk Nur Cahya Agung Nugraha, sebanyak  Rp 59.690.500 untuk Mayjafri, dan Rp 200 juta lebih untuk Hefrizal.

Sedangkan Fahrul mengaku tidak mengetahui soal perjanjian kerja sama PT GRM dengan PT BRK, begitu juga fee 10% untuk terdakwa. Lantaran dirinya hanya bekerja sebagai admin, tugasnya hanya mencetak sertifikat asuransi berdasarkan perintah perusahaan.

Saksi terakhir adalah Rio Historiawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Brocade Insurance Broker, salah satu pialang asuransi yang bekerja sama dengan BRK pada dulunya. Dirinya mengungkapkan bahwa perusahaannya di awal mengikuti tender yang disediakan BRK. Lalu dinyatakan menang bersama PT GRM, PT Adonai Pialang Asuransi dan PT Proteksi Jaya Mandiri.

Rio juga menyampaikan kalau persentase fee yang diterima oleh masing-masing perusahaan, yaitu 70% untuk perusahaan asuransi, 20% untuk PT Brocade dan 10% untuk BRK. Terkait fee, ia menegaskan bahwa disaat perusahaannya masih bekerjasama dengan BRK tidak ada fee yang diberikan diluar perjanjian untuk kepala cabang, pembantu atau kedai. Namun ia mengatakan bahwa pada Oktober 2018, Pimpinan BRK mengeluarkan kebijakan satu perusahaan asuransi hanya bisa kerjasama dengan satu pialang asuransi. Dan PT GRM sebagai pemenang tendernya. Selanjutnya perusahaan Rio tidak lagi mengelola dana asuransi disana.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana perbankan ini adalah Nur Cahya Agung Nugraha Pimpinan Cabang Pembantu Baganbatu, Mayjafri Pimpinan Cabang Tembilahan, dan Hefrizal Pimpinan Cabang Telukkuantan. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww