Home > Berita > Umum

Koalisi Sapu Bersih Beri Solusi Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Koalisi Sapu Bersih Beri Solusi Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 25 Agustus 2021 18:33 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Persoalan sampah di Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan oleh sejumlah aktivis peduli lingkungan. Para pemerhati ini menilai bahwa pengelolaan sampah di Ibu Kota Provinsi Riau ini masih buruk. Kelalaian dalam menangani sampah ini, efeknya dirasakan oleh masyarakat pada awal bulan 2021 lalu.

Pandangan ini muncul dari Koalisi Sapu Bersih. Koalisi ini sendiri merupakan gabungan sejumlah organisasi nonpemerintah, antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru.

Menurut Walhi, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah belum berjalan maksimal. ”Sudah jelas pihak pemerintah dan pihak perusahaan yang pengangkut sampah tidak menjalankan aturan dalam perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya pemilahan sampah plastik sekali pakai,” kata Ahlul Fadli, Staf Advokasi, Walhi Riau kepada potretnews.com, Rabu (25/8/2021).

Ahlul berpendapat, terkait untuk persoalan sampah di bagian hulu, pemerintah perlu membangun kesadaran sektor rumah tangga atau masyarakat untuk mengelola sampah dengan 3R mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). ”Sedangkan dii hilir, pemerintah kota perlu menangani sampah dengan cara-cara yang bertanggung jawab,” ujarnya.

”Harus sesuai alur pengelolaan sampah. Mulai dari rumah, bank sampah, rumah kompos, TPS dan TPA. Proses itu yang tidak di jalankan, mereka yang buat aturan dan alur tapi tidak sesuai dengan aktifitas di lapangan,” imbuhnya.

Bukti lain persoalan sampah di Kota Pekanbaru belum selesai, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membeberkan, pada tahun 2019 lalu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru untuk tahun 2018 dan 2019. Ia mengatakan, laporan tersebut menilai Pemko Pekanbaru dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada DLHK Kota Pekanbaru belum tercapai dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan.

”Wali Kota dan DLHK Kota Pekanbaru tidak melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah, sehingga pemerintah tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya. Mereka menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih,” ujar Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.

Menurut Andi, ada langkah konkret dalam mengurangi sampah, semisalnya sampah plastik. Ia mengatakan langkahnya harus menggunakan aturan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengatur terkait pelarangan, dan/atau membatasi produksi, distribusi, penjualan, dan/atau pemakaian plastik secara berlebihan.

”Pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah jadi perhatian publik, khusunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini salah satu koreksi bagi Walikota terhadap kinerja pemerintah,” ucap Andi.

Koalisi menilai, kebijakan kantong plastik berbayar jangan sampai menjadi modus pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen.

Pada bagian lain, Ketua Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia Regional 1, M Ragiel Ramadhan mengatakan bahwa harus ada kebijakan jangka pendek yang tepat, seperti penggunaan kantong kemasan yang ramah lingkungan di tempat perbelanjaan, sehingga konsumsi produk berbahan plastik lainnya seperti styrofoam, air mineral kemasan dan sedotan plastik bisa berkurang.

”Pelaku usaha harus punya kebijakan untuk mengurahi sampah plastik agar membiasakan konsumen untuk pola hidup ramah lingkungan serta diawasi oleh pemerintah,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum
wwwwww