Home > Berita > Umum

Masyarakat di Sumatra Diperbolehkan Gelar Resepsi dengan Syarat Maksimal 30 Orang dan tak Ada Hidangan di Tempat

Masyarakat di Sumatra Diperbolehkan Gelar Resepsi dengan Syarat Maksimal 30 Orang dan tak Ada Hidangan di Tempat
Selasa, 24 Agustus 2021 13:15 WIB

POTRETNEWS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Atau di luar Pulau Jawa Bali.

Dilansir dari halaman Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8). Masyarakat diwilayah tersebut diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan dan hajatan secara terbatas.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tulis keterangan pada butir huruf l.

Dengan kapasitas yang terbatas, para penyelenggara resepsi pernikahan maupun hajatan tidaklah diperkenankan menyajikan hidangan makanan di tempat bagi para tamu undangan yang hadir.

"Dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," lanjut bunyi aturan tersebut, melansir liputan6.com.

Adapun terkait pengawasan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah dengan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya menjelaskan kepada masyarakat bahwa Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), seperti Interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsistenadalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," tulis aturan tersebut.

Termasuk penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yang diatur dalam Nomor 36 Tahun 2021 yakni;

a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;

b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;

d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;

e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;

f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;

g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;

h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;

i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu KotaBanjarbaru, Kota Banjarmasin, KabupatenKotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, danKabupaten Tanah Laut;

j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu KotaPalangkaraya;

k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;

l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;

m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;

n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;

o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;

p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan

q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww