Pipa Bekas yang Diminta Oknum BUMDES Bintang Terang Kampar ke PT EMP Ternyata Digunakan untuk Penambangan Ilegal

Pipa Bekas yang Diminta Oknum BUMDES Bintang Terang Kampar ke PT EMP Ternyata Digunakan untuk Penambangan Ilegal

Pipa sedot di usaha tambang pasir ilegal milik BUMDes Bintang Terang, Desa Pangkalanbaru, Kampar.

Senin, 23 Agustus 2021 20:06 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kuasa hukum masyarakat Desa Pangkalanbaru, Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) setempat ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau. Pelaporan itu karena masyarakat menduga kades dan sekdes melakulan tindak pidana korupsi atas pengalokasian dana desa lebih kurang sebesar Rp197.000.000 untuk dijadikan modal awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Terang.

Selain itu, kades diduga telah menggunakan fasilitas atau aset desa berupa sebidang tanah untuk kegiatan tambang pasir ilegal. Untuk diketahui, tambang pasir ilegal itu saat ini sudah tutup usai pihak jajaran Polda Riau melalui Ditreskrimsus melakukan penangkapan di lokasi tambang pasir illegal tersebut. Diberitakan sebelumnya, bahwa kuasa hukum masyarakat, Indra Junaidi telah melaporkan Kades dan Sekdes Pangkalanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, pada 6 Juli 2021.

”Ada 3 alat bukti di awal pelaporan yang kita lampirkan sebagai upaya memperkuat laporan kita. Secara resmi Kades dan Sekdes Pangkalanbaru telah kita laporkan atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Indra Junaidi kepada potretnews.com, belum lama ini.

Saat ditemui, Indra mengungkapkan bahwa pelaporan ini satu paket dengan kasus penangkapan terhadap pelaku ilegal mining yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Maret 2021 lalu di Desa Pangkalanbaru.

”Kita minta kepada Polda Riau supaya mengusut tuntas persoalan ini, jangan berhenti sampai di situ saja. Sebagaimana diketahui, pelaku yang ditangkap hanya ada dua orang, dan satu lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Direktur BUMDes-nya,” ungkap indra pada Senin (2/8/2021).

Tak hanya itu, Indra selaku kuasa hukum masyarakat Desa Pangkalanbaru, pada Senin (2/8) juga mendatangi kembali Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberi surat permohonan perkembangan laporan, sekaligus memberikan alat bukti tambahan berupa surat permohonan yang ditandatangani oleh Kades Pangkalanbaru dan Direktur BUMDes Bintang Terang.

Surat ini ditujukan kepada PT Energi Mega Persada pada tanggal 12 November 2020. Bunyi surat permohonan : ”Sehubungan dengan dibukanya unit usaha BUMDes di bidang tambang pasir maka dari itu kami selaku Pemerintah Desa Pangkalan Baru meminta bantuan 5 pipa besi bekas untuk mengalirkan genanangan air ke sungai Kampar. Demikian permohonan ini kami buat, besar harapan kami agar manajemen PT Energi Mega Persada (EMP) mengalirkan permohonan ini.

Awak koran online ini langsung mengonfirmasi pihak PT EMP guna mempertanyakan apakah benar surat permohonan telah diajukan ke perusahaan migas milik grup Bakrie itu. Humas PT EMP, Hanshardi mengatakan bahwa ia akan melakukan cek ulang terlebih dahulu atas surat permohonan dari pihak pemerintahan desa dan BUMDes setempat.

”Sudah hampir setahun lalu ya... Sudah gak ingat kami. Harus dicek kembali,” kata Hanshardi ketika dihubungi potretnews.com, pada Senin (2/8) lalu. Sehari kemudian, 3 Agustus 2021, Hanshardi mengajak reporter ini bertemu untuk memberi tanggapannya terkait wawancara sebelumnya. Saat itu dia mengaku bahwa permohonan itu memang benar adanya, dan pipanya juga sudah diberikan kepada pihak BUMDes melalui Pemerintah Desa Pangkalanbaru.

Hanshardi juga memperlihatkan dokumentasi serah terima pipa bekas tersebut. Berawal dari proses pengangkutan pipa dari gudang menggunakan mobil truk, kemudian proses pengantaran pipa ke lokasi ilegal mining di Desa Pangkalanbaru. ”Cuma kita minta agar bantuan kita tersebut jangan di-blow up lagi karena nanti akan timbul perspektif yang berbeda dari pihak-pihak luar,” ujar Hanshardi. ***

Catatan redaksi:

Pada Selasa (24/8/2021) pagi pukul 08.12 WIB, redaksi mengganti judul agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang artikel dimaksud.

Kategori : Kampar, Umum
wwwwww