Bersengketa dengan PT NWR, Masyarakat Desa Rantaukasih Kampar Tuntut Pemutihan Lahan

Bersengketa dengan PT NWR, Masyarakat Desa Rantaukasih Kampar Tuntut Pemutihan Lahan

Sengketa lahan. Kaum ibu mendirikan tenda selama hampir satu pekan sebagai bentuk protes terhadap PT NWR.

Senin, 23 Agustus 2021 19:15 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lagi, konflik lahan di Provinsi Riau terus terjadi. Kini konflik itu melibatkan antara warga dengan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Rantaukasih, Kabupaten Kampar, Riau. Hampir satu pekan warga desa itu mendirikan tenda di dekat areal konsesi HTI milik PT NWR.

Berdasarkan pantauan potretnews.com pada Jumat (20/8/2021), setidaknya ada ratusan kaum perempuan atau ibu–ibu berkumpul di areal kebun yang diklaim sebagai lahan milik mereka. Tidak hanya itu, kaum ibu juga membawa anaknya berkemah di sana selama hampir satu pekan.

”Kami sudah hampir satu minggu mendirikan tenda disini. Tidur kedinginan dan kehujanan,” kata salah satu warga Desa Rantaukasih yang ikut berkemah di sana, Safitri kepada potretnews.com,  Jumat.

Ia mengungkapkan, aksi itu mereka lakukan karena tidak terima dengan adanya kegiatan PT NWR di sana. Pemicunya, lantaran hampir satu bulan perusahaan pemegang izin HTI itu sedang melakukan kegiatan land clearing di Desa Rantaukasih, untuk ditanami pohon akasia.

”Pihak perusahaan mengatakan bahwa desa kami ini masuk ke dalam lingkup kawasan perusahaan sampai ke lokasi rumah kami,” ujarnya.

Ia meminta kepada pemerintah agar peduli nasib dan memberi keadilan terhadap warga Desa Rantau Kasih. Sebab mereka mempertahankan apa yang telah menjadi hak mereka selama ini. ”Kami meminta kepada pemerintah, pedulikan lah kami masyarakat kecil. Kami tidak ingin hidup kaya, tapi hanya untuk masa depan anak–anak kami. Mohon kepada pemerintah, tolong dan bantu kembalikan hak kami. Berikan keadilan, berilah pemutihan lahan di daerah kami ini,” ucapnya sambil menahan air mata.

Sebagaimana diketahui, saat ini warga telah membubarkan diri dari lokasi konflik, pada Sabtu (21/8). Berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat bersedia membubarkan diri disaat tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau turun ke lokasi konflik.

Kepala Dinas LHK Provinsi Riau melalui Kasi Gakkum, Agus Suryoko menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi pada Sabtu (21/8). Hal itu ia klaim sebagai upaya untuk mendampingi masyarakat Desa Rantaukasih, yang sedang berkonflik dengan PT NWR. ”Atas perintah Bapak Gubernur Riau kepada DLHK, kami diturunkan ke lokasi untuk mendampingi masyarakat,” kata Agus.

Agus mengklaim, pendampingan itu diberikan agar pihaknya bisa membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan dengan PT NWR. ”Terlebih dahulu kami akan melakukan identifikasi dan inventarisasi lokasi yang di sengketakan. Setelahnya kami akan laporkan hasilnya ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, izin konsesi PT NWR dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor: 444/KPTS-II/1997 meliputi areal kerja di dua kabupaten, yakni; Kabupaten Pelalawan dan Kampar. Kemudian pada tahun 2007, Menteri Kehutanan menerbittkan SK dengan nomor SK.241/MENHUT-II/2007 tentang penetapan batas areal kerja izin usaha hutan tanaman industri kepada PT. NWR seluas 26.180 Hektar di Provinsi Riau. ***

Kategori : Kampar, Umum
wwwwww