Ingin Kaya Mendadak, Pria Ini Transfer Uang Rp130 Juta ke Gus Bayu untuk Digandakan Menjadi Rp1 Miliar

Ingin Kaya Mendadak, Pria Ini Transfer Uang Rp130 Juta ke Gus Bayu untuk Digandakan Menjadi Rp1 Miliar

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 21 Agustus 2021 13:37 WIB

BANTUL, POTRETNEWS.com — Seorang pria yang mengaku sebagai paranormal diringkus polisi karena mengklaim bisa menggandakan uang dari Rp100 jadi Rp100 ribu. Pelaku bernama Tugiran (42) alias Gus Bayu diamankan oleh Polres Bantul. Ketika ditangkap polisi, Gus Bayu mengaku aksinya itu hanyalah trik saja. Trik Gus Bayu ini seperti sulap, yakni menggunakan kecepatan tangan saat mengganti amplop berisi uang.

”Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKP Ihsan, Kamis (19/8/2021), melansir tribunnews.com . Dari aksi itu korban tergiur.

"Korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucap Ihsan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul. Karena uang dengan nomor tersebut susah dicari, pelaku menawarkan mencarikan.

Hanya saja, dia mematok harga Rp40 juta untuk setiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas Rp 100. W lalu mentransfer hingga Rp130 juta karena ingin menggandakan Rp1 juta menjadi Rp 1 miliar.

Setelah ditunggu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat. Malahan, pelaku tak bisa dihubungi. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021. Polisi menangkap pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Bantul. Tersangka mengatakan, uang yang dibawanya kabur sudah dihabiskan untuk bersenang-senang.

”Terus kalau uangnya sudah habis saya pakai buat senang-senang, foya-foya Pak," tuturnya. Berdasar penuturan tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Dari pelaku, polisi menyita 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi.

Kemudian, 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas, sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung. Atas perbuatannya, dukun palsu tersebut disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP. Adapun pidana kurungannya maksimal 4 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww