Hamil 6 Bulan padahal Baru 4 Bulan Pacaran, Gadis Ini Dibunuh Kekasihnya Usai Berhubungan Badan

Hamil 6 Bulan padahal Baru 4 Bulan Pacaran, Gadis Ini Dibunuh Kekasihnya Usai Berhubungan Badan

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 21 Agustus 2021 11:24 WIB

DEMAK, POTRETNEWS.com — Kasus pembunuhan gadis hamil di Demak yang mayatnya dibuang begitu saja bisa menjadi pelajaran berharga bagi kaum wanita agar tak melewati batas norma susila dan agama dalam menjalin asmara.

Alih-alih dinikahi, gadis ini malah dibunuh oleh pria pujaan hatinya. Janji nikah pun sirna bersama dengan nyawanya. Gadis Muda yang berinisal DA (19) itu ditemukan tak bernayawa di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak pada Senin (16/8/2021) kira-kira pukul 05.00 WIB.

DA (19) yang sedang hamil 6 bulan itu dibunuh oleh pacarnya yang berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah. Jasad DA ditemukan tergeletak menggunakan daster merah. Pelaku merasa cemburu terhadap korban DA (19) karena sering melihatnya pergi bersama pria lain.

”Pelaku merasa cemburu karena melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021). Kepada polisi pelaku mengaku kesal karena pacarnya DA dianggap telah selingkuh. Hingga akhirnya pelaku pun merencanakan menghabisi nyawa korban.

Kronologi pembunuhan Korban diketahui dibunuh pelaku pada Ahad (15/8/2021) malam. Pembunuhan bermula saat pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di hotel pukul 21.30 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali sampai tertidur. Kemudian pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban menggunakan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur. korban pun lemas hingga tidak bergerak. Pelaku selanjutnya membawa korban ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.

Hamil 6 bulan padahal baru 4 bulan pacaran
Hingga akhirnya warga menemukan jasad korban, Senin (16/8/2021) pagi. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi menangkap pelaku HR setelah dilakukan penyelidikan.

"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini," kata kapolres, melansir tribunnews.com . Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu. Tersangka nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan. Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww