Sedang Berdiri seperti Menunggu Seseorang dengan Gelagat Mencurigakan, Pria Kalimantan Ditangkap Polisi di Riau

Sedang Berdiri seperti Menunggu Seseorang dengan Gelagat Mencurigakan, Pria Kalimantan Ditangkap Polisi di Riau
Kamis, 19 Agustus 2021 19:27 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Seorang pria Kalimantan berinisial NA ditangkap polisi di Riau, ternyata NA lakukan perbuatan terlarang, begini kronologinya.Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkus seorang pria Kalimantan berinisial NA diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,76 gram.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka adalah pria Kalimantan berinisial NA alias Maat umur 44 tahun. Pria Kalimantan berinisial NA diketahui merupakan warga Desa Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat di depan rumah kosong Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat, Rabu (18/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya PADA Kamis (19/8/2021) siang membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba di wilayah Rengat Barat tersebut. Misran menjelaskan penangkapan tersangka narkoba itu berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba didepan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu.

Anggota tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise. Kapolsek Rengat Barat mengintruksikan Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Joserizal dan sejumlah personel untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam melaksanakan penyelidikan, tepat pukul 12.40 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, sedang berdiri seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan di depan rumah kosong, pinggir jalan Lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu.

"Tim langsung mengamankan pria tersebut, dan saat digeledah ditemukan bungkusan kertas tisu dikantong celananya, bungkusan tisu itu berisi satu paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4, 76 gram," kata Misran.

Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru. Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu untuk tersangka itu sudah dikantongi tim, hingga saat ini terus diburu tim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat. Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkoba itu disaksikan juga oleh ketua RT setempat, Khoyimul, selanjutnya dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.

Selain Barang Bukti (BB) Narkoba, dari tangan tersangka juga diamankan dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww