Sebulan ”Belajar” dari YouTube, Dua Pria Berhasil Bobol ATM, Uang Rp 470 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW

Sebulan ”Belajar” dari YouTube, Dua Pria Berhasil Bobol ATM, Uang Rp 470 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 15 Agustus 2021 18:16 WIB
MAGELANG, POTRETNEWS.com — Bawa kabur uang senilai Rp 470 juta, dua pria ini mengaku telah menghabiskannya untuk beli mobil dan bayar utang. Sebagian lagi dipakai untuk membeli baju dan untuk kebutuhan lainnya. Keduanya kini dalam pemeriksaan kepolisian setelah berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan diketahui kalau kedua pelaku sudah melakukan survei lokasi. Target mereka adalah mesin ATM yang berada di dalam supermarket. Setelah berhasil masuk, keduanya beraksi dengan cara mengelas mesin ATM. Keduanya berhasil mendapatkan uang Rp470 juta di dalam ATM. Uang itu kemudian dibagi dua. Masing-masing menggunakannya untuk kebutuhan mereka.

Berikut ini Kronologi Kejadiannya

Tidak kurang dari 24 jam, dua pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi.

Mereka adalah RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul, dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman. Keduanya diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah pada Sabtu (14/8/2021).

Kepada polisi, ARW mengaku telah membobol ATM yang ada di dalam minimarket dan berhasil menggondol uang sebanyak Rp 470 juta. Uang itu kemudian dibagi dengan kawannya, RA, yang ikut membantunya membobol ATM. ARW mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil dan belanja pakaian.

"Uangnya sudah saya pakai beli mobil BMW, harga Rp 90 juta," kata ARW saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021), seperti dilansir tribunnews.com . Begitu juga dengan RA, uang ratusan juta hasil curiannya itu sudah dipakai untuk melunasi utang. “Membobol ATM karena kepepet. Karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Kami belajar dari YouTube sekitar sebulanan ini. Uangnya sudah buat bayar utang hampir Rp180 juta," ujarnya.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menerangkan, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga membobol ATM Bank Mandiri di Kecamatan Mertoyudan, Jumat (13/8/2021) pagi. Polisi menerima laporan salah satu karyawan minimarket yang mendapati ATM sudah rusak dan kondisi minimarket berantakan. Karyawan itu juga mencium kabel terbakar saat masuk minimarket. Ronald berujar, hasil pemeriksaan, mereka masuk minimarket dengan memanjat atap lewat samping, kemudian menjebol plafon.

”Dua tersangka ini beraksi minimarket tutup, kemudian memutus semua tv, bahkan lensa-lensa kamera CCTV dicat pakai pilok (cat semprot) warna hitam dengan tujuan agar tidak terindentifikasi siapa pelakunya," terang Ronald.

Sesampainya di dalam, lanjut Ronald, tersangka mengelas ATM yang baru diisi oleh pihak bank sekitar Rp 500 juta. Namun, hasil audit pihak bank setelah kajadian, uang yang hilang sebanyak Rp 470 juta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian baru yang dibeli tersangka, uang tunai Rp 114juta, linggis, tabung elpiji, las, cat pilok, mobil sarana mereka mencuri dan lainnya.

"Masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang M Alfan menambahkan, sebelum melakukan aksinya para tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi online ini mempelajari situasi lokasi sasarannya.

”Menjelang (tutup) jam 21.00 malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya,” tutur Alfan.

Mereka diketahui identitasnya dari hasil rekaman kamera CCTV di TKP sebelumnya yakni di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan. “Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," imbuh Alfan. Kedua pelaku, kata Ronald, diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku baru pertama kali ditangkap.

”Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ujar dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww