Maling Minta Uang Tebusan kepada Pemilik Ponsel yang Dicurinya, Aksinya Terlacak karena Suaranya Direkam Korban

Maling Minta Uang Tebusan kepada Pemilik Ponsel yang Dicurinya, Aksinya Terlacak karena Suaranya Direkam Korban

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 15 Agustus 2021 16:58 WIB

MAGELANG, POTRETNEWS.com — Seorang pria ditangkap pihak kepolisian akibat mencuri telepon seluler (ponsel). Aksinya itu terlacak setelah ia menelepon korbannya. Tujuannya meminta tebusan, tapi malah berurusan dengan pihak berwajib. Penangkapan tersebut berawal saat si pencuri menelepon Kamaludin dan Munairoh, korban yang ponselnya dicuri.

Pencuri tersebut bermaksud untuk meminta uang tebusan. Saat itu, korban berinisiatif merekam percakapannya dengan pencuri yang meminta sejumlah uang. Setelahnya, korban menghubungi polisi untuk mengabarkan bahwa pelaku meminta uang tebusan. Rekaman tersebut lantas diperdengarkan.

”Dari suara rekaman tersebut, kami langsung mengenali suara tersebut milik WD yang pernah ditangani Polsek Kajoran,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kajoran Iptu I Wayan Sukadana dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/8/2021). Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial WD pada Rabu (11/8/2021).

Ketika dibekuk, WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran. “Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri dan meminta tebusan terhadap korban,” jelas Wayan, melansir tribunnews.com .

Pelaku merupakan warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kronologi pencurian Pencurian ponsel terjadi saat Kamaludin dan Munairoh, pasangan suami istri yang merupakan petani cabai asal Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, bekerja di ladang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum bekerja, Kamaludin meletakkan dompetnya yang berisi dua buah ponsel dan uang tunai Rp 500.000 di bawah pohon cabai di pinggir ladang. Setelahnya, Kamaludin dan istrinya mulai mencangkul dan merawat pohon cabai di tengah ladang.

Namun, sewaktu Munairoh hendak mengambil ponsel, telepon genggamnya beserta dompet telah lenyap. "Sekitar pukul 10.30 WIB, istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil ponsel yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada," kata Wayan. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Kajoran. Kini, terang Wayan, WD diamankan di Markas Polsek Kajoran untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww