Rentenir Ambil Paksa Bocah 5 Tahun karena Neneknya Punya Utang Belasan Juta

Rentenir Ambil Paksa Bocah 5 Tahun karena Neneknya Punya Utang Belasan Juta
Selasa, 10 Agustus 2021 16:05 WIB

BOGOR, POTRETNEWS.com — Heboh soal nenek yang disebut menyerahkan cucunya untuk jaminan utang. Kabar yang beredar di media sosial tersebut menyebutkan si nenek memiliki utang hingga belasan juta rupiah kepada rentenir. Peristiwa itu terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Juli 2021.

Belakangan diketahui bahwa kabar tersebut tidak benar. Faktanya, bukan diserahkan, melainkan cucu nenek itu diambil paksa oleh seseorang yang merupakan rentenir. Kejadian itu dialami oleh pasangan suami istri, Yanto (58) dan Mardiyah yang tinggal di wilayah Bogor Tengah.

Kronologi kejadian

Mengutip dari Tribunnews Bogor, kejadian bermula saat Mardiyah berutang kepada NR.Utang yang awalnya sekira Rp 8,7 juta berlipat menjadi Rp 15,4 juta. Pinjaman itu sudah berlangsung cukup lama.

Kemudian, NR mendatangi kediaman Mardiyah. Alih-alih menagih utang, NR malah menanyakan keberadaan cucu Mardiyah, MR (5). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

"NR datang ke kontrakannya Bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR, cucunya Pak Yanto untuk dibawa bersama NR." "Sejak saat itu, Pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih 20 hari." "Dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo.

Lapor polisi

Kasus ini terungkap setelah pada 6 Agustus 2021, kakek dan nenek tersebut melapor ke polisi.

"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk melayani dan menyelamatkan korban.""Ditemukanlah MR di rumah (NR) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ungkap Susatyo.

Polisi kemudian meminta keterangan saksi dan korban. Karena korban masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Hari Sabtunya pada 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis." "Hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi, sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," tambahnya.

NR ditetapkan sebagai tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini. NR mengaku nekat membawa MR karena Mardiyah sering berpindah tempat.

"Bahwa Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan pihak NR selalu berpindah-pindah, inginnya membawa MR.""Dengan perbuatan itu, membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, dilansir Tribunnews Bogor.

NR disangkakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.

"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum." kata dia, melansir Tribunnews.com.

Untuk diketahui, kedua orangtua MR telah meninggal dunia. Sehingga bocah yatim piatu tersebut diasuh oleh kakek dan neneknya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww