Tak Kapok-Kapok, Oknum Anggota DPRD Ini Dua Kali Terciduk Pesta Narkoba Kurang dari Setahun

Tak Kapok-Kapok, Oknum Anggota DPRD Ini Dua Kali Terciduk Pesta Narkoba Kurang dari Setahun

Pebrianto Gultom Anggota DPRD Labura yang dalam kurun waktu kurang dari setahun sudah dua kali terciduk karena narkoba.

Senin, 09 Agustus 2021 15:45 WIB

ASAHAN, POTRETNEWS.com — Apa yang dilakukan Pebrianto Gultom sungguh bikin malu dan seolah tak ada kapoknya. Pasalnya sebagai anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, dia malah terciduk sedang pesta narkoba. Parahnya, ini bukan kali pertama oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara itu terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, dia juga sudah pernah melakukan aksi serupa. Parahnya, di aksi terbarunya, Pebrianto Gultom diciduk saat sedang pesta narkoba di sebuah hotel di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bersama empat anggota DPRD Labura serta ditemani delapan wanita diduga penghibur. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (7/8/2021) dinihari, melansir Tribunnews.com.

Para oknum anggota DPRD yang terlibat pesta narkoba jenis ekstasi bersama Pebrianto Gultom adalah Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memastikan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu ositif mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine para tersangka. Untuk saat ini, lima wakil rakyat yang pesta narkoba bersama para wanita malam itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

Pernah Diciduk Tahun Lalu

Penangkapan Pebrianto Gultom untuk kasus yang pertama terjadi pada November 2020. Kala itu dia ditangkap Polrestabes Medan. Kala itu dia pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah. Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.

"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC. Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 November 2020 silam.

PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol). PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba. Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi. Sejumlah wanita muda yang menemani lima anggota DPRD Labura saat pesta narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.

Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara. Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi. Tapi anehnya, Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya. 7 wanita yang diduga ikut bersama dengan rombongan 5 orang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara digiring ke dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Asahan, Jumat(7/8/2021).

7 wanita yang diduga ikut bersama dengan rombongan 5 orang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara digiring ke dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Asahan, Jumat(7/8/2021).

Respon Ketua DPRD

Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu. Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum. Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.

"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan. Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya.

Identitas Wanita Penghibur

Yang juga jadi sorotan dari penangkapan lima oknum anggota DPRD Lobura itu adalah adanya para wanita yang diduga adalah para penghibur. Total ada delapan diduga wanita penghibur yang ikut diamankan dalam penggerebekan para oknum DPRD tersebut.

Mereka adalah Putri M Siregar, Erayanti, Ade Putri, Rita Wulandari, Delima, Tiara, Zsazsa Hardianti, dan Dwita Rahmaini. Belum jelas status kedelapan perempuan ini. Polisi menyebut kedelapan perempuan ini masih dijadikan sebagai saksi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww