Home > Berita > Umum

Iswahyuni Mengaku Ditelantarkan Suami yang Kini Jadi Bos Anak Usaha BUMN, padahal Sudah Mendampingi sejak Magang

Iswahyuni Mengaku Ditelantarkan Suami yang Kini Jadi Bos Anak Usaha BUMN, padahal Sudah Mendampingi sejak Magang
Senin, 09 Agustus 2021 13:11 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Iswahyuni, seorang wanita di Jakarta tak kuat lagi menghadapi suaminya yang menelantarkannya 9 tahun. Suami wahyuni bekerja sebagai direktur anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Menikah sejak 1999, rumah tangga keduanya awalnya berjalan harmonis dan penuh cinta.

Ihwayuni setia mendampingi sang suami sejak sang suami merintis karir dari magang di sebuah perusahaan. Namun sejak 2004 lalu, sikap sang suami berubah drastic. Wahyuni diusir dari rumah dan harus menghidupi dirinya sendiri dengan usaha kecil-kecilan.Dia bahkan kini mengontrak rumah sendiri dan sudah lama tidak tinggal bersama pria yang menikahinya pada 1999.

Diduga, kehadiran orang ketiga menjadi penyebabnya. Wahyuni kini menyerahkan kasus yang dia alami ke kuasa hukumnya di kantor hukum THOR Law Firm. Dilansir dari Wartakota (Grup Media Tribun Batam), para kuasa humum tersebut terdiri dari Oby Dinata, SH, MH, Sunarto Hutapea, SH, Tirta, SH, Ramses Kartago, SH, Bungaran Ocktofhianus, SH, Ricki Yanto, SH, Jospen Sihotang, SH, dan Agatha Intan Setia Dewanti, SH.

Pada Sabtu 7 Agustus 2021, Iswahyuni bersama tim kuasa hukumnya dari kantor hukum THOR Law Firm mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penelantaran dan perkawinan kedua dari suaminya itu.

Agatha Intan mengatakan, klien nya yang bernama Iswahyuni, telah menikah sejak tahun 1999 dan telah dikaruniai 4 orang anak. Rumah tangga klien nya tidak harmonis sejak tahun 2004 yang diduga disebabkan adanya orang ketiga.

"Klien mempunyai empat anak perempuan semua dari pernikahannya dengan HH . Kemudian diusir tahun 2012 pada saat ibu kliennya sakit," katanya di Polda Metro Jaya.

"Klien Kami tidak diberikan kesempatan bertemu dengan anak-anaknya yang masih dibawah umur, dan juga tidak dinafkahi hingga saat ini. Terakhir bertemu anaknya tahun 2016 dan itupun hanya 20 menit pada saat dirawat di rumah sakit. Setelah itu klienya tidak boleh telepon, tidak boleh mengetahui keadaan anak," tambahnya.

Agatha menjelaskan, meskipun telah diusir dari rumah selama 9 tahun tidak dinafkahi dan tidak diperbolehkan bertemu anak-anaknya status kliennya masih istri sah dari inisial HH.Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama anak tertua kliennya Iswahyuni bekerja dengan berjualan online dan mengontrak di rumah kecil. Padahal ia mendampingi sang suami sejak masih karyawan magang di salah satu perusahaan investasi hingga menjadi seorang direktur perusahaan plat merah.

"Harapannya adalah Kliennya ingin keadilan dikarenakan telah ditelantarkan, tidak dinafkahi, dan tidak diberikan izin untuk bertemu dengan anak-anaknya yang masih dibawah umur. Kliennya mengandung, dan melahirkan anaknya, dan apakah kliennya tidak boleh bertemu dengan anaknya ?" tuturnya.

Menurut Agatha menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penelantaran istri dan perkawinan tanpa ijin Klienya selaku Istri yang sah

"Diusir, tidak dinafkahi, tidak diberikan akses kepada buah hati. Itu memenuhi unsur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004," ucap dia, melansir Tribunnews.com.

Agatha menegaskan kliennya menderita kekerasan psikis selama bertahun-tahun akibat hal itu dengan berbagai konsekuensinya.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan juga akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait seperti: Komnas Perempuan, LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), dan juga mengirimkan surat kepada Kementrian BUMN sebagai atasan langsung dari suami klien kami yaitu saudara HH," paparnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww