Dana Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Diduga Dikorupsi, 5 Orang Jadi Tersangka

Dana Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Diduga Dikorupsi, 5 Orang Jadi Tersangka
Senin, 09 Agustus 2021 11:35 WIB

ACEH UTARA, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Penetapan tersangka korupsi proyek multiyears itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021, melansir iNews.id.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengungkapkan, seluruh tersangka terdiri dari eks pejabat dan pelaksana proyek. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

"Bahwa menurut tim penyidik tindak pidana khusus ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan," kata Diah, akhir pekan lal

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kadis Perhubungan Aceh Utara 2012-2016 F, dan eks Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Utara IR. Selanjutnya pengawas proyek P, kontraktor pelaksana proyek Y, dan Direktur PT Perdana Nuansa Moeli, RZ.

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dilaksanakan secara multiyears sejak 2012-2017. Awalnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan namun belakangan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Bahwa anggaran pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada tahun 2012 sebesar Rp9,5 miliar, tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun 2014 senilai Rp4,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp11 miliar, tahun 2016 sebesar Rp9,3 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp5,9 miliar," kata Diah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww